Mahkamah Konstitusi Mulai Buka Pendaftaran Sengketa Pilpres 2024

Ciremaitoday.com,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pendaftaran untuk sengketa Pilpres 2024. Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan gugatan mereka pada Kamis (21/3).

Fajar Laksono, juru bicara MK, mengungkapkan bahwa putusan sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan akan dibuat pada Senin (22/4). Proses ini didasarkan pada Pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 74 Ayat (3) Huruf a UU No 7/2020 tentang MK, yang menetapkan waktu penyelesaian sengketa hasil pilpres paling lama 14 hari.

MK menerima pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 selambat-lambatnya 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dengan PMK 5/2023.

“Putusan sengketa Pilpres dijadwalkan pada tanggal 22 April, dengan pendaftarannya pada tanggal 25 Maret, yang jatuh pada hari Senin,” terangnya. 

Dia menegaskan bahwa perhitungan waktu tersebut termasuk hari kerja, tanpa memperhitungkan cuti bersama atau libur Lebaran.

“Jadi dari tanggal 25 Maret hingga 22 April, itu adalah hari kerja ke-14. Oleh karena itu, pada hari ke-14 tersebut, MK harus membuat keputusan,” tutupnya.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya