Mahkamah Konstitusi Kembali Gelar Sidang Gugatan Pilpres 2024

Ciremaitoday.com,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Pilpres 2024, yang masuk dalam agenda pembuktian dari para pemohon. Pada Senin (1/4) pagi, sidang permohonan Anies-Muhaimin (AMIN) digelar, dimulai pukul 08.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa sidang tersebut mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi. Sebelumnya, para saksi dan ahli disumpah sesuai dengan agama yang dianut, dan salah satu ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka Cahya, mantan Ketua Bawaslu dan Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dalam permohonannya, AMIN meminta MK membatalkan keputusan yang menyatakan keunggulan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 dan memohon Pilpres ulang tanpa pasangan calon 02 tersebut.

MK telah menetapkan agenda sidang dengan pemeriksaan perkara dan pembuktian pemohon, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

MK juga menegaskan bahwa mereka tidak akan membocorkan nama saksi maupun ahli yang diajukan oleh pihak AMIN, kecuali bocoran tersebut berasal dari pihak pemohon sendiri. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan menghindari intimidasi terhadap saksi yang ditunjuk.***

Array
header-ads

Berita Lainnya