Ciremaitoday.com,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal terkait sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Dari 207 perkara yang dibacakan, sebanyak 191 perkara dinyatakan gugur.
Putusan dismissal ini menentukan apakah sebuah gugatan akan dilanjutkan ke sidang pembuktian atau tidak. “MK menggunakan istilah petikan putusan karena nanti akan ada putusan susulnya,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5).
Fajar menjelaskan bahwa dari 207 perkara yang diputus, 191 gugatan dinyatakan berhenti. Sisanya, sebanyak 16 gugatan, akan dilanjutkan ke sidang pembuktian bersama dengan 90 perkara yang tidak dibacakan pada sidang putusan dismissal.
“Dengan demikian, ada total 106 gugatan yang akan lanjut ke pembuktian,” kata Fajar.
Dia juga menambahkan bahwa sidang pembuktian akan dimulai pada 27 Mei mendatang, dengan putusan akhir ditargetkan rampung pada 10 Juni.
Jumlah total gugatan sengketa Pileg 2024 adalah 297 gugatan. Dengan adanya 106 gugatan yang akan melanjutkan ke tahap pembuktian, MK akan memeriksa lebih lanjut bukti-bukti yang diajukan dalam sidang tersebut.
Sidang pembuktian ini menjadi tahap krusial dalam proses penyelesaian sengketa pemilu, memastikan setiap perkara ditangani secara adil dan transparan.***