Mahkamah Konstitusi Batasi Jumlah Saksi di Sidang Perselisihan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024

Ciremaitoday.com,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada pihak pemohon dalam perkara perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 untuk menghadirkan hingga 19 saksi dan ahli. Dalam gugatan Pilpres 2024, terdapat dua pemohon, yaitu Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Kita memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang. Penambahan jumlah saksi ini disebabkan oleh permintaan yang diajukan saat registrasi perkara,” ujar kata Fajar Laksono selaku Juru Bicara MK, Selasa (26/5).

Menurut Fajar, terdapat kesepakatan baru yakni sekarang 19. “Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu. Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh, ” terangnya. 

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan digelar besok, Rabu (26/3), dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon. Sidang perdana akan dimulai pukul 8.00 WIB dengan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dilanjutkan dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Kedua sidang tersebut akan digelar di Gedung MKRI 1 lantai 2 dengan mekanisme sidang pleno yang dihadiri oleh 8 hakim konstitusi. Dalam ruang sidang, MK menyiapkan 12 kursi untuk para kuasa hukum dan juru bicara. Selain itu, MK juga menyediakan 2 kursi khusus untuk pasangan calon untuk hadir langsung di ruang sidang.

“Masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya (capres-cawapres) hadir, 2 (kursi),” tambahnya.***

Array
header-ads

Berita Lainnya