Ciremaitoday.com, Indramayu-Keputusan Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim atas perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi, mendapat tanggapan positif dari Sekretaris Fraksi Partai NasDem – Demokrat DPRD Kabupaten Indramayu, H Taufik Hadi Sutrisno. Pria yang akrab disapa Bang Opik ini menyebut langkah tegas Kemendagri menjawab pertanyaan masyarakat yang selama ini bertanya-tanya soal konsekuensi dari tindakan Bupati Lucky.
“Alhamdulillah putusan ini sudah ditetapkan oleh Kemendagri yang memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bang Opik, mengutip pernyataan Wakil Mendagri, Bima Arya Sugiarto, Rabu (23/4).
Menurut Bang Opik, sanksi berupa magang selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri bukanlah sesuatu yang memalukan. Sebaliknya, ia menilai hal ini bisa menjadi momentum pembelajaran dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Indramayu.
“Disana nanti Pak Bupati diminta oleh Kemendagri untuk mengikuti kegiatan yang ada di Kemendagri termasuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
Bang Opik memastikan sanksi tersebut akan mulai diberlakukan pekan depan. Lucky Hakim diwajibkan hadir secara langsung mengikuti kegiatan di berbagai komponen dalam Kemendagri.
“Sekarang sudah jelas ya mas wartawan tidak ada lagi masyarakat bertanya-tanya apa dan bagaimana sangsinya,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung program-program Pemkab Indramayu. Sebagai Bendahara DPD Partai NasDem Kabupaten Indramayu, Bang Opik juga mengapresiasi sikap Bupati Lucky yang mengakui adanya miskomunikasi terkait izin ke luar negeri.
“Satu hal yang kami banggakan kepada Pak Lucky, selain dia mengaku salah, liburan ke Jepang pun tidak menggunakan anggaran daerah,” tukasnya.
Tak hanya itu, Bang Opik juga menyoroti langkah Bupati Lucky yang baru-baru ini menolak pembelian mobil dinas serta pembangunan rumah dinas dengan nilai anggaran mencapai Rp5 miliar.
“Yang kami banggakannya lagi terhadap kemepimpinan Bupati Lucky adalah baru-baru ini dia telah memutuskan dengan tegas menolak pembelian mobil dinas termasuk pembangunan rumah dinas bupati yang nilainya cukup fantastis yakni Rp. 5 milyar,” katanya lagi.
Aturan soal izin perjalanan kepala daerah ke luar negeri sendiri tercantum dalam Pasal 77 ayat (2), yang mengatur sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar, sesuai kewenangannya.
Kini, sanksi sudah dijatuhkan, tanggung jawab ditetapkan, dan masyarakat pun tinggal menunggu hasil dari proses pembelajaran yang dijalani Bupati Lucky di Kemendagri.(Joni)