Ciremaitoday.com,Kuningan – Anggota Komisi I DPRD Jabar, Hj Tina Wiryawati mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas, terhadap praktik judi online yang semakin marak dan menjerat generasi muda di Jawa Barat.
“Ini harus menjadi catatan serius bagi pemerintah, yang seharusnya bisa melindungi anak dan remaja dari bahaya judi online. Kominfo seharusnya lebih aktif dengan memblokir situs-situs tersebut karena sudah merambah ke anak-anak di bawah umur,” ujar Hj Tina Wiryawati pada Selasa (2/7).
Menurutnya, Provinsi Jawa Barat saat ini menempati peringkat pertama dengan jumlah pelaku judi online terbanyak sekitar 535.644 orang.
“Jadi khusus di Jabar ini, transaksi judi online mencapai nilai Rp 3,8 triliun. Judi online tidak hanya menguras ekonomi tetapi juga menghancurkan keharmonisan keluarga, menciptakan ketegangan, perselisihan, dan bahkan perceraian,” bebernya.
Legislator dari Partai Gerindra tersebut juga mengungkapkan data dari Satgas Pemberantas Judi Online yang menunjukkan bahwa 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun di Indonesia telah mengakses judi online. Selain itu, ada 440 ribu remaja usia 10-20 tahun yang juga sudah terjerat judi online.
“Melihat data tersebut, apakah kita bisa mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045 nanti? Ini kekhawatiran besar bagi masa depan bangsa kita,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pendidikan moral, agama, dan ekonomi untuk warga Indonesia, termasuk anak-anak dan remaja. Menurutnya, dengan akses internet yang tidak terbatas, ancaman terhadap masa depan bangsa menjadi sangat nyata.
“Ada yang mengatakan bahwa ini masuk ke ranah pidana. Tapi menurut kami, tidak solutif jika hanya pemain judinya yang dipidana, bukan pengusahanya,” pungkasnya.(Andri)