Kader PDIP Kabupaten Cirebon, Ade Riyaman, saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Larangan PDIP Gadai SK Dewan ke Bank, Kader Cirebon: Patuhi Demi Kebaikan

Ciremaitoday.com, Cirebon-Instruksi tegas dari DPP PDIP melarang seluruh anggota DPRD menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank, dan permintaan ini diharapkan dipatuhi oleh seluruh kader. Salah satu kader PDIP Kabupaten Cirebon, Ade Riyaman, mengatakan, instruksi tersebut merupakan bentuk kepedulian partai agar para anggota dewan dapat fokus menjalankan tugas mereka dalam melayani masyarakat.

Menurut Ade, jika ada anggota DPRD yang melanggar instruksi tersebut, DPP PDIP tidak akan segan menjatuhkan sanksi. 

“DPP PDIP selalu konsisten dalam menegakkan aturan partai. Saya meminta semua anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk menaati instruksi ini. Tolong patuhi, karena ini untuk kebaikan kita semua,” ujar Ade kepada wartawan, Kamis (3/10).

Ade juga mengungkapkan niatnya untuk mempertanyakan masalah ini kepada pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon. Ade juga merespons pernyataan Sekretaris Dewan (Sekwan), Asep Pamungkas, yang mengaku tidak mengetahui adanya anggota dewan yang menggadaikan SK, dianggapnya janggal. 

 

“Lucu sekali kalau Sekwan tidak tahu soal utang anggota dewan. Semua administrasi pasti melalui sekretariat, termasuk SK yang digadaikan ke bank,” katanya.

Ade menekankan pentingnya transparansi dari pihak Sekwan. Menurutnya, kader PDIP harus dilibatkan dalam pengawasan untuk memastikan instruksi DPP dijalankan dengan baik.

“Saya akan periksa ke sekretariat. Tidak mungkin Sekwan tidak tahu soal utang anggota dewan. Tapi ini khusus untuk anggota PDIP,” tambah Ade dengan tegas.

Sebelumnya, DPP PDIP mengeluarkan instruksi larangan kepada semua anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia untuk tidak menggadaikan SK pengangkatan mereka ke bank. 

Instruksi tersebut dikeluarkan pada 13 September 2024, menyusul banyaknya anggota dewan yang diketahui menggadaikan SK mereka segera setelah dilantik, bahkan sebelum penetapan oleh KPU.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya