Ciremaitoday.com,Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024 pada Rabu (24/4). Selain calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilu, KPU juga mengundang dua pasangan calon lainnya.
“Parpol, ketua umum, dan sekjen parpol peserta Pemilu 2024, serta tiga pasangan calon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024,” kata Anggota KPU RI August Mellaz, dalam keterangan persnya, Selasa (23/4).
Pasangan calon yang berhasil unggul dalam pemilu adalah Prabowo-Gibran, sementara dua kontestan lainnya adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Meski begitu, Mellaz menyebut belum ada konfirmasi kehadiran dari dua paslon tersebut.
“Yang jelas kita kirim undangannya ke ketiga paslon soal apakah beliau-beliau akan hadir secara langsung sendiri-sendiri,” ujarnya.
Mellaz juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2024, penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan bahwa surat keputusan KPU nomor 360 tetap berlaku dan sah setelah MK menolak permohonan PHPU Pilpres. Langkah selanjutnya adalah menetapkan calon terpilih.
“Tahapan berikutnya adalah penetapan capres-cawapres terpilih 2024 yang diagendakan akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dan dilaksanakan di kantor KPU,” ungkapnya.
Dalam gugatannya, paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menuntut agar ada pemilihan suara ulang (PSU), tanpa melibatkan paslon Prabowo-Gibran atau hanya melibatkan Prabowo saja dengan cawapres yang baru selain Gibran. Namun tuntutan ini ditolak.
Pasangan Prabowo-Gibran sebelumnya telah ditetapkan sebagai paslon yang unggul dalam pemilu dengan perolehan suara 58,59 persen. Sementara itu, dua paslon pesaingnya mendapatkan 24,95 persen bagi Anies-Muhaimin dan 16,47 persen untuk Ganjar-Mahfud.
Dalam putusan MK, ada 3 hakim yang menyatakan dissenting opinion. Mereka yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.***