Ilustrasi Gedung DPR RI di Jakarta. (Foto: Ist)

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan Bawaslu dengan Catatan

Ciremaitoday.com,Jakarta – Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) terkait pengawasan penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan beberapa catatan. Persetujuan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, dalam rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

“Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyetujui rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Junimart.

“Namun, kami meminta agar Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, dan DKPP,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, KPU menyoroti pentingnya pengawasan data berbasis sistem informasi. Mereka menilai bahwa masalah ini membutuhkan perhatian khusus.

“Yang penting untuk sama-sama kita atensikan adalah terkait dengan pelaksanaan dan objek pengawasan, serta juga pengawasan yang menggunakan sistem informasi, agar tidak terus terjadi situasi di mana kita harus berhadapan dengan undang-undang lain selain undang-undang Pemilu,” kata Anggota KPU RI, M Afifuddin.

KPU juga menekankan pentingnya keterbukaan data untuk menghindari masalah di masa depan. “Sekarang ini, dalam waktu dekat kita akan melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Saran dan catatan kami, jangan sampai nanti isu kembali pada tidak diberi data karena kami sendiri punya keterbatasan untuk memberikan data yang di situ memuat seluruh NIK,” jelas Afifuddin.

Untuk mengatasi masalah data ini, KPU mengusulkan perlunya mencari solusi bersama. “Karena Kemendagri dalam hal ini Dukcapil hanya memberikan data kepada KPU, bukan Bawaslu. Apakah ada jalan lain yang bisa kita lakukan untuk sama-sama memberi data yang sama terhadap KPU dan Bawaslu?” kata Afif.

Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri untuk memastikan data yang diperlukan dapat diakses oleh kedua lembaga tersebut.***

Array
header-ads

Berita Lainnya