Ciremaitoday.com,Kuningan – Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, memberikan bantahan soal tudingan laporkan Sekda Kuningan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Justru yang ada, kunjungan ke KASN hanya untuk konsultasi soal regulasi kaitan netralitas ASN di Pilkada Kuningan.
Dalam pernyataannya, Nuzul Rachdy menekankan bahwa netralitas ASN adalah perintah undang-undang yang harus ditegakkan oleh semua pihak, termasuk pejabat publik.
“Saya sebenarnya sudah tidak ingin berpolemik masalah ini, tapi perlu saya klarifikasi bahwa netralitas ASN itu adalah perintah undang-undang. Sangat aneh apabila ada pejabat publik yang tidak mempersoalkan netralitas ASN,” ujar Nuzul, Sabtu (15/6).
Dia menjelaskan bahwa deklarasi netralitas ASN bukan hanya untuk Kepala SKPD tetapi juga untuk seluruh ASN, dengan tujuan agar mereka diingatkan tentang pentingnya netralitas dalam Pemilu. Ia menegaskan bahwa setiap kali memberikan pernyataan, tidak pernah bersikap tendensius terhadap individu tertentu.
“Setiap saya staitmen, silakan dicek saya tidak pernah tendensius kepada orang per orang. Kalau pun menyangkut ada satu orang, itu karena saya ditanyakan oleh wartawan bagaimana tentang si A misalnya. Tapi bukan berarti saya mempersoalkan, tapi saya kembalikan kepada yang bersangkutan jika dia merasa. Saya hanya mengingatkan tentang perintah undang-undang,” bebernya.
Kemudian tudingan seolah-olah Ketua DPRD melaporkan Sekda Kuningan ke KASN, Ia menilai jika hal tersebut juga tendensius. Sebab kunjungan ke KASN berdasarkan keputusan semua Pimpinan DPRD Kuningan.
“Jadi lengkap semuanya, yakni saya sendiri, Pak H Ujang Kosasih, Pak H Dede Ismail, dan Ibu Hj Kokom Komariyah. Kami semua sepakat untuk datang ke KASN dalam rangka konsultasi, bukan laporan. Kami konsultasi mengenai tafsir yang banyak muncul, yakni saya tanyakan yang dimaksud kategori pendekatan kepada partai politik dan masyarakat itu tafsirnya seperti apa,” kata Nuzul Rachdy.
“Namun dalam diskusi itu, KASN menanyakan contohnya seperti apa. Akhirnya kami menyampaikan beberapa contoh, kalau ada orang yang datang ke partai politik apakah bisa disebut pendekatan ke partai politik. Jadi kami tidak melaporkan siapa pun, ini hanya konsultasi untuk memperjelas aturan,” imbuhnya.
Apalagi jika dianggap menyinggung salah satu partai politik, Ia secara tegas tidak pernah memberikan staitmen yang menyinggung partai tertentu. “Saya tidak pernah menyinggung salah satu partai politik. Silakan saja lihat staitmen saya, tidak ada,” ungkapnya.
Termasuk seolah-olah hanya dirinya yang datang ke KASN, Ia juga langsung membantahnya. Sebab konsultasi tersebut dilakukan secara kolektif oleh semua unsur Pimpinan DPRD, bukan inisiatif pribadinya.
“Jangan tendensius seolah-olah saya datang sendiri ke sana (KASN). Semua pimpinan DPRD hadir dalam konsultasi tersebut, hanya memang Ibu Kokom datang tapi tiba-tiba ada keperluan lain sehingga keluar lagi,” tegasnya.
Sekali lagi, Ia menegaskan, tidak pernah melaporkan Sekda Kuningan ke KASN. Hanya sebatas konsultasi soal penafsiran dari regulasi yang ada.
“Saya sebagai Ketua DPRD dan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, wajib mengetahui interpretasi yang dimaksud dengan pendekatan kepada partai politik. Jadi, kalau ada ASN yang tidak netral, harus dikritisi,” pungkasnya.(Andri)