Caption: Konferensi pers Bawaslu Kabupaten Cirebon. Foto: Ist

Ini 5 Tren Pelanggaran Kampanye Pemilu yang Ditemukan Bawaslu Kabupaten Cirebon

Ciremaitoday.com, Cirebon-lima jenis tren pelanggaran kampanye pemilu di Kabupaten Cirebon ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tak hanya itu, Bawaslu juga menerima beberapa laporan atas dugaan pelanggaran kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono menjelaskan, selama melakukan pengawasan pada masa kampanye pemilu, pihaknya menemukan banyak pelanggaran.

“Jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Cirebon dalam melakukan pengawasan melekat, menghasilkan beberapa tren. Ada lima tren pelanggaran kampanye,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (29/12).

Pertama, kata dia, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang. Kedua kampanye tidak disertai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Ketiga keterlibatan BPD dalam aktivitas kampanye. Keempat keikutsertaan anak di bawah umur dalam kampanye. Kelima pemanfaatan fasilitas dan program pemerintah.

Panwascam dan Jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, kata dia, telah berhasil melakukan pencegahan terhadap kelima tren tersebut, dengan melakukan imbauan dan memberikan pemahaman kepada peserta pemilu sebelum pelaksanaan kampanye.

“Sehingga dapat dicegah dan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Seluruh pencegahan yang telah dilakukan oleh jajaran Panwascam dan PKD langsung dituangkan ke dalam form pencegahan online.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dan memprosesnya. Yakni pertama, terkait perusakan APK sebagaimana pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Kedua, pemasangan APK pada tempat yang dilarang sebagaimana pasal 298 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Kami berharap peserta pemilu dalam masa kampanye ini dapat dimanfaatkan dengan baik tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan, demi terciptanya pemilu damai tahun 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Maryam Hito menjelaskan, satu bulan berlalu masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 sejak dimulai. Bawaslu Kabupaten Cirebon pun telah lakukan pengawasan melekat sejak 28 November 2023.

Jajaran Pengawas dibekali alat kerja pengawasan kampanye pemilu yang disesuaikan dengan metode kampanye yang diawasi. Selain alat kerja tersebut, Bawaslu juga membekali aplikasi SIWASKAM (Sistem Pengawasan Kampanye Pemilu).

“Bawaslu Kabupaten Cirebon lakukan pencegahan dengan membuat surat imbauan sebanyak 16 kali,” kata Maryam didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Amir Fawwaz

Diantaranya lanjut Maryam, terkait netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah, larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilu sebelum masa kampanye.

“Kemudian netralitas Kepala Desa, BPD, Perangkat desa dan BUMD, pemasangan Alat Peraga Sosialisasi, pencegahan pelanggaran kampanye pemilu di lingkungan Perguruan Tinggi, pendaftaran pelaksana kampanye dan akun resmi media sosial, iklan kampanye di media cetak dan elektronik, dan larangan kampanye di seluruh tempat ibadah,” katanya.

Selain itu, kata dia, untuk mengefektifkan pengawasan konten internet agar tidak adanya pelanggaran kampanye di media sosial, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber).(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya