Ciremaitoday.com,Jakarta – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) hari ini, Kamis (28/3), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Awalnya, Puan meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, untuk menyampaikan hasil pembahasan pada tingkat I. Dalam pemaparannya, Supratman mengatakan bahwa Baleg DPR setuju agar RUU Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Salah satu poin penting yang tercantum dalam RUU Desa yang telah disetujui adalah perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, dengan maksimal 2 periode.
Beberapa perangkat desa telah beberapa kali melakukan aksi untuk menuntut agar jabatan perangkat desa diperpanjang menjadi 9 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 3 periode.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi DPR untuk menyetujui RUU Desa menjadi UU.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan.
“Setuju,” ucap seluruh anggota fraksi. Setelah itu, Puan mengetuk palu persetujuan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam pengesahan tersebut.***