Cari Keadilan, Tim Kemenangan Caleg PKB Indramayu Aan Anisah Datangi Gakkumdu 

Ciremaitoday.com,Indramayu – Cari keadilan, tim kemenangan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Indramayu, Aan Anisah, dari Partai PKB datangi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Indramayu, Rabu (28/2/2024).

Tim Kemenangan, Aan Anisah, mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tahun 2024 di tingkat Kecamatan.

“Diduga terdapat kecurangan berupa penggelembungan suara pada pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK),” ucap Amin Hasan.

Ada dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara tersebut mengakibatkan pergeseran posisi Aan Anisah, dari ketiga suara terbanyak menjadi keempat.

“Aan Anisah yang merupakan Caleg PKB Dapil 2 Indramayu dengan nomor urut 5 tergeser oleh Caleg nomor urut 8 yakni Taufiq Zaenal Mustofa,” jelasnya.

Ada ketidaksesuaian hasil antara perhitungan di TPS dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan. 

Menurut Amin Hasan, Berdasarkan data yang dihimpun tim di lapangan atas hasil rekap, total suara yang didapat Aan Anisah adalah 5.427 suara dan Taufiq Zaenal Mustofa sebanyak 5.521 suara.

Adapun posisi pertama di PKB Dapil 2 Indramayu diduduki Amroni dengan perolehan 7.465 suara dan diikuti Roikhatul Janah 5.721 suara.

Tim kemudian menemukan adanya selisih data perolehan suara Taufiq Zaenal Mustofa di 4 desa di Kecamatan Juntinyuat yakni Desa Juntinyuat, Lombang, Limbangan dan Pondoh. Suara yang diperoleh Taufiq Zaenal Mustofa bertambah 131 dibandingkan dengan data form C1 plano/hasil.

Penambahan suara Taufiq menyebar di lebih dari 30 TPS dengan penambahan bervariasi. Seperti contoh di TPS 11 Desa Pondoh, Taufiq mendapatkan 1 suara, namun di rekap PPK ditulis 6 suara. Contoh lain di TPS 8 Desa Limbangan, Taifiq mendapatkan 6 suara namun di rekap ditulis 10 suara.

Bahkan di salah satu TPS yakni TPS 17 Desa Lombang, Aan Anisah yg mendapatkan 1 suara ditulis 0 pada rekap PPK.

Sehingga dari perhitungan tersebut seharusnya Taufiq Zaenal Mustofa hanya mendapatkan total 5.390 suara. Sedangkan Aan Anisah seharusnya mendapatkan 5.428 suara.

“Jika melihat penambahan suara ini posisi kami, Caleg atas nama Aan Anisah ada di posisi ketiga suara terbanyak,” ujar Kasan.

Ia sendiri mengaku terkejut dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (PPK) yang berbeda dengan perhitungan di TPS. Sengketa tersebut kemudian ia bawa ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti pada rekap di tingkat KPU kabupaten.

“Ini bukan masalah menang atau kalah, kita sudah legowo menerima kekalahan tersebut. Tapi kebenaran harus ditegakkan dan pengelembungan harus di selesaikan sesuai fakta yang ada,” ujar Kasan.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya