Bey Machmudin di Kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Jawa Barat dalam Menghadapi Pemilu 2024

Bey Machmudin: ASN Harus Netral di Dunia Nyata maupun Maya

Ciremaitoday.com, Kota Bandung – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jabar agar memahami betapa pentingnya netralitas. ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

Termasuk para Penjabat Kepala Daerah di kabupaten/kota di Jabar harus menjunjung integritas dan netralitas.

Hal ini dikarenakan para penjabat yang kini tengah menjabat, pada dasarnya juga adalah Penjabat Bupati/Wali Kota yang juga dikategorikan sebagai ASN.

“Sesuai arahan Presiden RI, seluruh Pj. Kepala Daerah tidak boleh berpihak dan harus netral, artinya Pj. juga ASN. Seluruh ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas,” kata Bey Machmudin pada kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Jawa Barat dalam menghadapi Pemilu 2024, secara daring, Selasa (14/11/2023).

“Netralitas ASN adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas,” tambahnya.

ASN Harus Netral Jelang Pemilu 2024

Bey menyebut, Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah masa depan.

“Oleh karena itu keterlibatan ASN dalam pemilu haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas,” katanya.

“Sebagai abdi negara, kita harus memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tambah Bey.

ASN Harus Hindari Sikap atau Tindakan yang Terlihat Mendukung Salah Satu Kepentingan Politik

Ia juga menegaskan, ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik.

Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

Harus Netral Juga di Dunia Maya

Selain itu, netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.

“Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain,” tegas Bey.

“Selain itu, kita juga harus mampu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan memilih. Oleh karena itu, hindarilah memberikan tekanan atau memengaruhi pilihan politik orang lain,” tuturnya.

Lebih jauh Bey mengajak semua pihak, khususnya ASN untuk senantiasa menjaga kerukunan sosial dan menghormati perbedaan pendapat sebagai bagian dari kekayaan demokrasi.

Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk menentukan pilihan politiknya. Maka prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis, adil, dan bermartabat.

Menerbitkan Surat Edaran

Di samping itu, Bey juga menyebut dirinya sebagai Penjabat Gubernur melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.

Surat Edaran tersebut kata Bey, memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi ASN Jabar untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

Detail dari Isi Surat Edaran

Panduan di dalam surat edaran tersebut antara lain adalah: Dasar hukum mengenai netralitas ASN yang meliputi netralitas pejabat negara/pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya, serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar.

“Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini,” ujarnya.

“Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya,” pesan Bey.

 

HUMAS JABAR

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar

Ika Mardiah

Array
header-ads

Berita Lainnya