Ketua Bawaslu Kuningan, Jabar, Firman saat dimintai keterangan pers sejumlah awak media. (Foto: Andri)

Bawaslu Kaji Dugaan Keterlibatan Dua ASN Ikut Penjaringan Calon Bupati Kuningan

Ciremaitoday.com,Kuningan – Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menyampaikan bahwa saat ini, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilu. Kajian ini dilakukan berdasarkan informasi awal yang diterima Bawaslu. 

Firman mengungkapkan bahwa ASN pertama bertugas di Kabupaten Cirebon. “Kami sudah meminta informasi terkait langkah-langkah yang telah diambil oleh ASN tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon,” ujarnya, Rabu (26/6). 

Sedangkan ASN kedua yakni Sekda Kuningan, lanjutnya, saat ini sedang dalam tahap pengkajian informasi awal dari beberapa partai politik yaitu Partai Golkar, PKB, dan PPP.

“Hasilnya, kami menggali informasi tentang apa yang dilakukan oleh ASN tersebut di ketiga partai tersebut. Kami telah menelusuri apakah yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara,” jelas Firman.

Menurutnya, bahwa hasil kajian tersebut diharapkan bisa keluar dalam minggu ini. “Mudah-mudahan rekomendasinya keluar minggu ini, dan kami berharap ada kabar baik yang selesai di tingkat atas. Namun, untuk saat ini kami masih dalam tahap pengkajian karena informasi baru kami dapatkan beberapa hari yang lalu,” terangnya.

Terkait ASN yang bernama Dokter Deni, Pihaknya menyatakan yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara. Namun untuk ASN lain belum menerima kabar sudah mengajukan cuti atau belum. 

“Kalau hasil kajian sementara, memang ada yang mendekati dan mengambil formulir, diberi formulir hingga mengikuti penjaringan dari partai politik baik lewat DPW dan DPC,” katanya.

Pihaknya juga menekankan, bahwa Bawaslu akan segera menginformasikan kepada publik terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. “Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan menyerahkan kepada lembaga yang berwenang dalam memberikan sanksi, salah satunya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegasnya.

Selain itu, Bawaslu juga sedang melakukan pengawasan terhadap pembentukan ad hoc di jajaran KPU dan pemutakhiran data pemilih. “Kami telah memulai tugas pengawasan dari jajaran Bawaslu Kabupaten hingga pengawas desa dan kelurahan,” tutupnya.(Andri) 

Array
header-ads

Berita Lainnya