Ciremaitoday.com, Cirebon-Kisruh di internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon akibat adanya reshuffle 9 pengurus makin berbuntut panjang. Pasalnya, puluhan Cabang Olahraga (Cabor) dalam naungan KONI tersebut kini telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua KONI, Sutardi Raharja dan sejumlah pengurus dibelakangnya.
“Saya sebagai ketua Cabor POBSI merasa yakin dengan apa yang dilontarkan oleh para teman-teman saya yang di-reshuffle. Karena reshuffle itu istilahnya mengusir dari kepengurusan di luar kepengurusan,” ujar Ketua Cabor POBSI KONI Kabupaten Cirebon, Yundi Rosawaspada, kepada wartawan, Sabtu (2/3).
Yundi juga menilai statement Sutardi Raharja yang menyatakan reshuffle yang telah dilakukannya sudah sesuai aturan atau sudah di Pleno-kan, kemudian beralasan 9 pengurus yang di-reshuffle ini tidak mengikuti aturan, tidaklah demikian.
Sebab, menurutnya, setelah dilantikanya pengurus baru, KONI harus membuat tata tertib (Tatib) yang nantinya sebagai patokan kinerja para pengurus KONI. Dengan demikian, jika para pengurus melanggar Tatib tersebut, barulah diberikan saknsi berupa terguran atau surat peringatan.
“Ketika ada pengurus yang tidak mengikuti tatib, baru di SP-kan. Ketika SP itu ditelantarkan, maka baru ada reshuffle. Kemudian setelah tatib, tupoksinya pun harus dibuat, bahwa tupoksi masing-masing pengurusan itu adalah kerjanya seperti apa, seperti apa, seperti apa,” ucapnya.
“Nah dua poin ini saja bahwa ketua KONI sudah tidak mengerti tentang organisasi, sehingga buat saya reshuffle itu tidak sah dan melanggar AD/ART yang ada,” tandasnya melanjutkan.
Selain hal itu juga, kata dia, pihaknya juga berencana akan melaporkan sejumlah pengurus yang diduga terlibat skandal keuangan atau penyalahgunaan anggaran KONI untuk kepentingan pribadi. Laporan ini akan ditujukan kepada Inspektorat, yang selanjutnya juga ditujukan kepada pihak Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Jadi mereka ini siap melaporkan atas (dugaan) apa yang dilakukan oleh Ketua KONI dan kepengurusan yang lainnya,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya juga mendukung pernyataan sikap dilakukan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang juga akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Itu sih sah-sah aja. Karena mereka juga punya hak untuk mengetahui untuk melaporkan ketika ada sebuah kepengurusan KONI yang dianggapnya tidak menjalani aturan amanah yang diberikan,” ucapnya.
Pernyataan Yundi juga diperkuat oleh Sekretaris Cabor Pertina KONI Kabupaten Cirebon, Saepul Anwar, yang mendukung pihak-pihak berwenang untuk mengaudit dugaan skandal keuangan KONI. Menurutnya, saat ini ada 23 Cabor atau 60 persen dari 40 jumlah Cabor yang menyatakan mosi tidak percaya dan mendukung adanya audit tersebut.
“Negara ini kan negara hukum semua sudah diatur mekanismenya dan sebagainya. Bagi kita audit itu adalah keniscayaan yang ada dalam perjalanan ketika kita menggunakan anggaran pemerintah. Apa yang dikelola KONI itu APBD 2,” ucapnya.
“Kisruh seperti ini di KONI, saya memandangnya sebagai di bagian Cabor, itu berarti di kepengurusan sana ada apa-apa ini. Sampai Sekda saja berkomentar. Semua masyarakat berkomentar, ini ada apa-apa berarti,” kata Saepul melanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, LSM Indonesia Crisis Center (ICC) mengecam kondisi administrasi KONI yang dianggapnya amat memprihatinkan, terutama jika ada indikasi dugaan penggelapan anggaran. Ketua ICC, Aceng Sudarman, juga mengaku telah diperlihatkan sejumlah bukti terkait dugaan penggelapan anggaran KONI
Meskipun baru sebatas diperlihatkan secara sepintas. Namun, mereka siap melaporkan kasus ini secara formal setelah bukti yang cukup terpenuhi.
“Melihat situasi kondisi KONI yang dari segi administrasinya semacam itu, menurut kami sangat salah. Terlebih kalau ada indikasi Ketua KONI menggelapkan anggaran sebesar Rp450,” ujarnya Jumat (1/3).
Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja, juga sempat menggelar konferensi pada Rabu (28/2). Dalam konferensi pers itu, Sutardi, menjelaskan terkait keuangan yang disinggung oleh pengurus yang tak terima di-reshuffle. Saat itu, ia juga menegaskan bahwa tindakan reshuffle yang dilakukannya sudah sesuai aturan.(*)