Ciremaitoday.com, Cirebon-Warung remang-remang (warem) Goa Macan di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, akhirnya diratakan oleh petugas menggunakan alat berat pada Rabu (31/7). Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, memimpin langsung operasi penertiban tersebut. Warung-warung ini, beberapa di antaranya telah berdiri selama 54 tahun, diduga digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum.
Wahyu menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pemberian surat peringatan hingga tiga kali.
“Tahapan kita mulai dari mengingatkan hingga membuat surat peringatan,” ujarnya.
Sebanyak 26 bangunan terindikasi digunakan untuk aktivitas negatif. Dari jumlah tersebut, 19 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Sebagai solusi atas penutupan ini, Pemkab Cirebon mendata pekerja yang terdampak dan akan memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka.
“Setelah didata, nanti akan ditentukan pelatihan apa yang akan dilakukan,” tambah Wahyu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menegaskan bahwa proses penutupan warem di Goa Macan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hasil musyawarah.
“Proses penertiban berjalan aman dan kondusif karena semua elemen mendukung. Diperkirakan proses penertiban ini hanya membutuhkan waktu sehari,” katanya.(Joni)