Ciremaitoday.com, Cirebon-Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Cirebon yang menjadi mitra kerja BPN, Wati Musilawati, menegaskan bahwa Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon selalu kooperatif dan terus berupaya meningkatkan pelayanan. Pernyataan Wati ini sebagai respons terkait adanya warga mengeluhkan lamanya proses penerbitan sertifikat tanah.
“Oh ya tadi soal proses di BPN ya. Selama ini BPN kooperatif dan terus berusaha meningkatkan pelayanan. Cuma memang volume kerjanya tinggi. Sabtu Minggu ada bagian-bagian yang tidak libur karena ada target PTSL,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (16/7).
Selain itu, Wati menjelaskan bahwa kantor BPN Kabupaten Cirebon tengah sibuk mempersiapkan peluncuran sertifikat elektronik.
“Dan satu lagi, sedang persiapan launching sertifikat Elektronik, jadi para pejabatnya bener-bener lagi sibuk koordinasi mempersiapkan dengan jajarannya,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga Pangenan, Ismail Marzuki, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja BPN. Ia mengaku sudah lebih dari satu tahun permohonan sertifikatnya belum juga tuntas.
“Saya sudah hampir satu tahun mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang belum juga keluar,” katanya saat ditemui disekitar kantor BPN Kabupaten Cirebon, Selasa (16/7).
Sebelumnya, sejumlah warga juga mengeluhkan lamanya proses penerbitan sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon. Proses pendaftaran hak bidang tanah yang dapat dipantau melalui aplikasi BPN sering kali mandek di berbagai tahapan yang membuat warga bingung dan frustasi.
“Saya sudah hampir satu tahun mengajukan permohonan dan berkas sudah dinyatakan lengkap. Tapi sampai sekarang di aplikasi BPN tertahan di Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran. Notaris yang mewakili saya saja susah bertemu dengan petugas BPN-nya. Padahal semua persyaratan sudah lengkap,” ujar seorang warga Desa Suranenggala yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan serupa juga datang dari beberapa pihak notaris yang meminta namanya dirahasiakan. Mereka menyatakan bahwa pelayanan BPN Kabupaten Cirebon semakin tidak jelas. Menurutnya tak sedikit berkas permohonan sertifikat tanah yang diduga telah melebihi waktu ideal standar operasional prosedur (SOP).
“Kami sering dikomplain klien karena dianggap kerja tidak becus. Padahal semua mekanisme sudah kami tempuh. Tapi klien kami ada yang sudah satu tahun lebih, sampai sekarang belum selesai juga. Kami koordinasi dengan pihak BPN, tetap kesulitan, entah apa alasannya,” ungkapnya. (Joni)