Caption: Suasana pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon tampak sejumlah pemohon sedang mengurus administrasi. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Warga Keluhkan Lambatnya Penerbitan Sertifikat Tanah di Kabupaten Cirebon

Ciremaitoday.com, Cirebon-Sejumlah warga Kabupaten Cirebon mengeluhkan lamanya proses penerbitan sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon. Proses pendaftaran hak bidang tanah yang dapat dipantau melalui aplikasi BPN sering kali mandek di berbagai tahapan yang membuat warga bingung dan frustasi.

“Saya sudah hampir satu tahun mengajukan permohonan dan berkas sudah dinyatakan lengkap. Tapi sampai sekarang di aplikasi BPN tertahan di Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran. Notaris yang mewakili saya saja susah bertemu dengan petugas BPN-nya. Padahal semua persyaratan sudah lengkap,” ujar seorang warga Desa Suranenggala yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan serupa juga datang dari beberapa pihak notaris yang meminta namanya dirahasiakan. Mereka menyatakan bahwa pelayanan BPN Kabupaten Cirebon semakin tidak jelas. Menurutnya tak sedikit berkas permohonan sertifikat tanah yang diduga telah melebihi waktu ideal standar operasional prosedur (SOP).

“Kami sering dikomplain klien karena dianggap kerja tidak becus. Padahal semua mekanisme sudah kami tempuh. Tapi klien kami ada yang sudah satu tahun lebih, sampai sekarang belum selesai juga. Kami koordinasi dengan pihak BPN, tetap kesulitan, entah apa alasannya,” ungkap seorang pihak notaris pada Selasa (16/7).

Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Cirebon, Wati Musilawati, mengatakan bahwa idealnya sertifikat tanah dapat selesai dalam enam bulan jika semua berkas dinyatakan lengkap. Ia mengaku akan melakukan konfirmasi ke pihak BPN.

“Saya nanti cek dulu ya mas ke pihak BPN, kendala apa sebetulnya sehingga banyak keluhan masyarakat. Tapi idealnya enam bulan juga harusnya sertifikat sudah selesai,” ujar Wati saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (16/7).

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan (Opang), menyarankan agar masyarakat membuat pengaduan kepada pihak dewan agar persoalan tersebut bisa di segera ditindaklanjuti.

“Buat aduan saja, supaya kami bisa memfasilitasi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena semua kan ada aturannya,” kata Opang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN masih belum memberikan konfirmasi apapun. Bahkan saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait hal tersebut. (Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya