Ciremaitoday.com-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka akses login ke sistem Coretax DJP mulai hari ini, 24 Desember 2024. Langkah ini merupakan bagian dari tahap praimplementasi sebelum sistem penuh diberlakukan pada Januari 2025.
“Coretax DJP telah memasuki fase praimplementasi mulai tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (27/12).
Dwi menjelaskan bahwa tahap praimplementasi ini bertujuan agar Wajib Pajak dapat lebih familiar dengan sistem baru sebelum implementasi penuh.
“Ketika saat implementasi tiba, Wajib Pajak tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi,” jelasnya.
Untuk login ke Coretax DJP, Wajib Pajak hanya perlu menggunakan akun DJP Online melalui tautan resmi di https://www.pajak.go.id/coretaxdip/. Proses login melibatkan pengisian ID Pengguna (NIK atau NPWP), kata sandi DJP Online, kode captcha, dan menekan tombol “Log in.”
Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan di https://ereq.pajak.go.id/login.
DJP juga telah menerbitkan pengumuman nomor PENG-38/PJ.09/2024 yang berisi prosedur lengkap penggunaan Coretax DJP selama masa praimplementasi. Pengumuman ini dapat diakses melalui tautan resmi di https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi-coretax-dip.
Dwi mengingatkan agar Wajib Pajak berhati-hati saat menggunakan sistem ini.
“Pastikan setiap respons yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP,” tegasnya. Jika terdapat keraguan, Wajib Pajak dapat menghubungi saluran komunikasi resmi seperti:
- Kring Pajak di 1500200
- Faksimile (021) 5251245
- Email pengaduan@pajak.go.id
- Twitter @kring_pajak
- Website pengaduan.pajak.go.id
- Chat pajak di www.pajak.go.id
Fitur Coretax DJP Masih Terbatas
Selama fase praimplementasi ini, fitur Coretax DJP yang dapat diakses masih terbatas. “Fitur Coretax DJP akan sepenuhnya bisa diakses setelah diluncurkan dalam Januari 2025,” jelas Dwi.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data perpajakan untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Tahap praimplementasi ini menjadi langkah awal penting untuk mempermudah Wajib Pajak dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan modern yang lebih efisien. Jangan lupa untuk memanfaatkan waktu ini agar siap menghadapi implementasi penuh di awal tahun depan. (Joni)