Ciremaitoday.com, Cirebon-Perkembangan kasus Vina dan Eki, korban tindak pidana kekerasan fisik dan seksual serta pembunuhan berencana oleh geng motor di Kota Cirebon kembali diungkap jajaran kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol, Jules Abraham Abast, menyampaikan, kasus ini awalnya ditangani berdasarkan laporan di Polres Cirebon Kota kurang lebih pada bulan Agustus tahun 2016, kemudian penyidik dari Polres Cirebon kota telah melakukan penyidikan serta melakukan upaya penangkapan terhadap beberapa pelaku yang ada.
“Karena merupakan kasus menonjol dimana sebelumnya kasus ini dilaporkan merupakan suatu kecelakaan, kemudian ada kecurigaan, kasus yang menimpa dua orang korban yaitu Eki dan saudari Vina bukan karena kecelakaan melainkan pembunuhan,” ujar Kombes Jules Abraham seperti dikutip dari laman resmi IG @humaspoldajabar, pada Selasa (14/5).
Menurutnya, setelah itu penyidikan Polres Kota Cirebon dilimpahkan ke Polda Jabar, sejak September setelah dilaporkan, kemudian penyidik Polda Jabar menangani proses penyidikan kurang lebih sampai bulan November.
“Jadi September di terima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan di serahkan ke Kejaksaan, kemudian kasus ini begulir di pengadilan. Proses penyidikan menemukan kurang lebih 11 orang tersangka dimana pengadilan memvonis ada 8 orang tersangka dan 3 masih dalam pencarian atau DPO,” ungkapnya.
“Dari 8 orang tersangka yang telah divonis, 7 orang masuk dalam klasifikasi dewasa, yang melakukan pembunuhan berencana dengan vonis hukuman seumur hidup, sedangkan untuk satu orang tersangka lagi divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak,” lanjutnya.
Saat ini, kata dia, untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan tidak ada yang menyebutkan identitas 3 tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak Kepolisian.
“Namun, korban saudara Eki adalah anak dari anggota Kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga Kepolisian,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Jabar pun mengimbau jika masyarakat mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut, maka dapat melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk dapat di proses dan ungkap seterang terangnya.
Kasus kekerasan maut yang sempat menghebohkan Kota Cirebon ini pun kembali diceritakan ulang lewat film layar lebar berjudul Vina Sebelum Tujuh Hari.(*)