Caption: Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Cirebon Kota. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday 

Unjuk Rasa, Mahasiswa Hukum Cirebon Tuntut Polisi Selesaikan Kasus Vina Cirebon

Ciremaitoday.com, Cirebon-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Cirebon Kota, menuntut penyelesaian kasus Vina Cirebon, Rabu (12/6).

Puluhan mahasiswa ini mempertanyakan kinerja Polri dalam mengusut kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky yang berlarut-larut hingga 8 tahun lamanya. Mahasiswa juga menilai penanganan kasus tersebut masih banyak menyisakan kejanggalan.

Mereka juga mengajak Kapolres Cirebon Kota untuk berdialog, namun permintaan ini tidak diindahkan. Mahasiswa pun akhirnya mencoba merangsek masuk, namun dihalau oleh Polisi yang mengamankan aksi tersebut, sehingga mahasiswa dan Polisi sempat bersitegang karena terjadinya aksi dorong-mendorong di depan gerbang kantor polisi.

Mahasiswa juga sempat membakar ban, sebagai bentuk protes terkait lambannya Polisi dalam menangani kasus tersebut.

“Vina, yang berusia 16 tahun, ditemukan tewas bersama pacarnya, Eky, dalam kondisi mengenaskan. Pada awalnya, kematian mereka dikira akibat kecelakaan lalu lintas, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa mereka menjadi korban pembunuhan berencana,” ujar koordinator aksi, Gim Nastiar, dalam orasinya.

Gim menjelaskan bahwa 11 orang terlibat dalam kejahatan ini, dengan 8 orang ditangkap pada 31 Agustus 2016 dan tiga lainnya masih buron.

Proses hukum terhadap para pelaku menghasilkan vonis seumur hidup bagi tujuh orang, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur mendapat hukuman berbeda, namun masih terdapat kejanggalan.

“Kasus ini masih menyisakan berbagai kejanggalan, terutama terkait keberadaan para pelaku yang masih buron dan beberapa detail dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dipertanyakan oleh pengacara keluarga Vina,” ucapnya..

Tujuh Tuntutan Mahasiswa

1. Menuntut asas kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan dalam penanganan kasus Alm Vina.
2. Polres Cirebon Kota untuk cepat dan tanggap dalam menanggapi isu liar yang berkembang di masyarakat.
3. Menuntut Polres Cirebon Kota untuk menangani kasus ini tanpa intervensi dari pihak eksternal.
4. Mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam cacatnya prosedur penegakan kasus Alm Vina.
5. Menuntut Kapolres Cirebon Kota untuk bertanggung jawab secara penuh apabila terdapat cacat penanganan dalam kasus Alm Vina, yang merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi untuk segera diselesaikan secara transparan.
6. Menuntut Polres Cirebon Kota untuk bertanggung jawab terhadap oknum kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran HAM dalam proses pemeriksaan terhadap delapan pelaku.
7. DPC Cirebon Raya menolak revisi UU POLRI Nomor 2 Tahun 2002.

Aksi ini menekankan pentingnya keadilan bagi keluarga korban dan mengharapkan respons cepat dan transparan dari aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus yang telah lama menggantung sejak 2016 lalu.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya