Ciremaitoday.com, Majalengka-Linda Yuliana (28), warga Kabupaten Majalengka, kini menghadapi ancaman hukuman berat di Ethiopia. Perempuan yang diduga dijebak sebagai kurir narkoba itu terancam 25 tahun penjara serta denda 500.000 USD atau setara Rp 8,2 miliar.
Linda saat ini mendekam di penjara di Ethiopia dan dijadwalkan menjalani sidang putusan pada 12 Maret 2025. Ketua Forum Migran Majalengka, Ida Neni Wahyuni, menyampaikan, kasus ini bermula dari tawaran pekerjaan sebagai kurir jasa antar serbuk emas dengan bayaran Rp 15 juta per perjalanan.
“Linda yang saat itu bekerja sebagai PMI di China, akhirnya pulang ke Indonesia untuk mengambil tawaran tersebut,” ujar Ida Neni alias Raida kepada wartawan, Rabu (5/3).
Raida mengatakan, setelah tiba di Indonesia, Linda beberapa hari di Majalengka dan menyampaikan hal itu kepada ibunya, yang hingga saat ini masih mengalami struk.
“Linda menerima tawaran itu dari seorang perempuan bernama Dinda, yang ternyata juga merekrut korban lain bernama Siska. Siska seharusnya menunggu barang dari Linda di Laos, namun setelah mengetahui Linda tertangkap, Siska segera pulang dan selamat. Linda ditangkap karena membawa tas berisi narkoba berbentuk cokelat dan sabun di Bandara Ethopia,” ungkapnya.
Masih dikatakan Raida, adapun Dinda sendiri berasal dari Ponorogo dan dikenalkan kepada Linda oleh Sonia, teman lama Linda saat mereka sama-sama menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di China.
“Dinda ini keberadannya tidak diketahui, karena minim bantuan dari pemerintah, kami hanya bergerak semampu kami bersama jejaring komunitas Migran saja,” katanya.
Kondisi Linda saat ini, menurut Raisa tengah sakit dan Ia kekurangan pakaian, makanan hingga keuangan. Raida mengaku bingung harus berbuat apa, sementara komunikasi hanya terjalin lewat PMI yang disana dan saat ini dari pengacara yang mendampingi Linda.
“Linda kedinginan dan sakit disana, itu informasi dari pekerja Migran disana, dan pengacara. Kami harap negara segera hadir. Kalau dari dulu negara hadir, maka kejadiaan mungkin selesai dan Linda bebas. Tapi sekarang Linda sudah tanda tangan tidak bisa menghadirkan saksi bahkan dari Indonesia,” ungkapnya.
“Kami prihatin ini bisa menimpa warga negara Indonesia. Padahal, kami sudah melakukan kordinasi ini sejak 2024 lalu,” katanya lagi.
Sejak ditangkap pada Juni 2024, Linda telah menjalani enam kali persidangan tanpa pendampingan hukum yang memadai. Sidang terakhirnya kembali ditunda hingga 12 Maret 2025 karena alasan yang sama.
Ia menilai negara belum memberikan dukungan yang cukup dalam kasus ini. Bersama Forum Migran Majalengka, kata Raida, Suara Perempuan Nusantara, dan APPMI Jabar berencana mendatangi Kementerian Luar Negeri, Kementerian PMI, dan Staf Kepresidenan pada 10-11 Maret untuk mendesak pemerintah bertindak.(Ardi)