Ciremaitoday.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024). Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
“Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya.
Dia menambahkan dugaan tindak pidana korupsi itu baru dilaporkan Menteri Keuangan secara resmi. Padahal, lanjut Burhanuddin, pihaknya telah cukup lama meneliti kasus dugaan korupsi itu.
Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, lanjutnya, LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.
Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.
Untuk tahap pertama, ada empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu. Keempatnya diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,5 triliun.
“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin, sebagaimana ditulis Kantor Berita Antara.
Usai menerima laporan dari Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki. Kejaksaan Agung mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam rangka bersih-bersih di Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pihaknya menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI.
“Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Sri.
Sri juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menegaskan kepada Direksi LPEI yang saat ini untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik. (*)