Ciremaitoday.com, Cirebon-Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Fraksi Partai Demokrat, MJ, terus bergulir. Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon segera memanggil MJ untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut, yang telah viral di media sosial dan dilaporkan ke Polresta Cirebon.
Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian, mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan rapat lanjutan untuk mengklarifikasi MJ.
“Besok kita akan rapat lagi untuk mengklarifikasi Pak MJ. Kami akan bersurat hari ini ke Fraksi Demokrat untuk meminta klarifikasi lebih lanjut,” ujar Yuki kepada wartawan usai rapat di Gedung DPRD, Senin (9/12).
Meski MJ telah memberikan klarifikasi melalui media, Yuki menegaskan, BK tetap akan memanggil langsung yang bersangkutan.
“Meskipun sudah ada klarifikasi dari Pak MJ, kami tetap ingin mendengarkan penjelasan langsung dari beliau,” katanya.
Kasus ini kini berada di tangan kepolisian, yang telah menerima laporan terkait dugaan asusila tersebut.
“Kami tentunya menunggu hasil penyelidikan dari Polresta Cirebon sebagai dasar langkah lebih lanjut,” ujar Yuki.
Jika terbukti, kata dia, MJ bisa menghadapi sanksi terberat berupa Pemecatan Antar Waktu (PAW), meski keputusan akhir akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian.
Terkait kemungkinan pemanggilan korban, Yuki menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima oleh BK.
“Kami belum menerima surat dari korban atau kuasa hukumnya. Jika ada, tentu kami akan memanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Kuasa hukum korban, Yudia Alamsyah, mengonfirmasi bahwa mereka belum melayangkan surat ke BK DPRD Kabupaten Cirebon, karena saat ini tengah menghadapi panggilan untuk pemeriksaan di Polresta Cirebon.
“Kami akan segera mengirimkan surat ke BK DPRD, paling lambat besok, setelah pemeriksaan di Polresta,” kata Yudia.
Dengan perkembangan ini, kasus dugaan asusila yang melibatkan MJ semakin menjadi sorotan, dan publik menunggu langkah-langkah selanjutnya dari BK DPRD Cirebon dan pihak kepolisian.(Joni)