Caption: Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Cirebon, Abdul Hakim, saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday 

Sistem E-Court di Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon Tuai Kritik

Ciremaitoday.com, Cirebon-Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cirebon menghadapi kritik terkait implementasi sistem E-court yang dinilai belum maksimal. Padahal, sistem ini sudah diinstruksikan oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 9 Januari 2020 melalui Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019, yang bertujuan mempercepat dan menyederhanakan proses peradilan.

Menurut beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya, PA Kabupaten Cirebon sering menyarankan para pihak yang berperkara dan advokat untuk menggunakan sistem manual, meskipun E-court seharusnya mempermudah proses peradilan.

“Aturan ini sudah berjalan tiga tahun lalu. Tapi kenapa sampai sekarang PA Kabupaten Cirebon terkesan tidak maksimal. Malahan sering menyarankan baik kepada orang yang berperkara dan beberapa pengacara, untuk tetap menggunakan sistem manual,” kata sumber tersebut, Rabu (5/6).

Keluhan ini juga mencuat dari para advokat yang mengaku mendapatkan perlakuan berbeda saat menggunakan sistem E-court.

“Kami mendengar beberapa pengacara yang memakai sistem E-court disarankan majelis hakim untuk daftar memakai sistem manual saja,” tandasnya.

Namun, Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Cirebon, Abdul Hakim, menolak tudingan ini dan menjelaskan bahwa masalah utama adalah kurangnya pengetahuan hukum dan teknologi di kalangan masyarakat yang berprofesi sebagai petani.

“Kami tegaskan pihak kami tidak pernah melarang advokat atau masyarakat menggunakan E-court. Justru dengan sistem ini semua serba mudah,” kata Abdul Hakim saat ditemui di Kantor PA Kabupaten Cirebon, Kamis (6/6).

Abdul Hakim menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang mengajukan perceraian lebih nyaman mendaftar secara manual karena tidak terbiasa dengan teknologi.

“Sistem E-court itu kan harus punya HP Android karena daftarnya juga memakai email. Jadi banyak yang daftar manual lewat PTSP (MPP), atau datang sendiri ke PA. Kalau bisa pakai E-court ya silakan, malah lebih simpel. Asal semua syaratnya terpenuhi saja,” tambahnya.

Meskipun demikian, Abdul Hakim menyebut PA Kabupaten Cirebon telah memenuhi target penggunaan E-court.

“Dari target 3 persen pengajuan perkara lewat E-court tahun lalu, sudah terealisasi 3,23 persen. Artinya sistem E-court sudah tercapai 107,54 persen,” jelasnya.

Dengan rata-rata 8 ribu kasus perceraian setiap tahunnya, kata dia, PA Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan E-court.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya