Ciremaitoday.com, Jakarta-Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile tidak akan dijadikan acuan utama dalam proses rekapitulasi suara pada Pilkada serentak 2024. Ia menjelaskan, meski aplikasi ini diperkenalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alat bantu untuk mendukung transparansi, rekapitulasi suara tetap akan dilakukan secara manual melalui mekanisme berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat.
“Berdasarkan peraturan KPU dan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan KPU, Sirekap bukan menjadi acuan utama dalam perhitungan dan rekapitulasi suara,” ujar Rifqy, dilansir dari dpr.go.id pada Kamis (7/11).
Rifqy, yang juga politisi dari Fraksi Partai Nasdem, menjelaskan bahwa fungsi utama Sirekap hanyalah sebagai alat bantu untuk mempermudah akses informasi terkait hasil pemilu, namun tidak menjadi dasar dalam menentukan hasil akhir perhitungan suara.
“Sirekap hanya mendukung kinerja KPU agar proses perhitungan suara dapat berjalan transparan dan akuntabel. Namun, semua tahapan rekapitulasi tetap dilakukan secara manual sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Penggunaan Sirekap Mobile juga merupakan langkah KPU dalam memperkokoh demokrasi yang lebih terbuka dan profesional, dengan harapan dapat meningkatkan transparansi dalam proses pemilu.
“Sosialisasi penggunaan Sirekap ini adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun demokrasi konstitusional yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional,” ucapnya.
KPU sendiri saat ini masih terus melakukan sosialisasi penggunaan Sirekap Mobile ke berbagai pihak, termasuk masyarakat umum, agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan baik dan masyarakat bisa memahami peran dan keterbatasan aplikasi ini dalam proses pemilu.(Joni)