Ciremaitoday.com, Cirebon-Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (31/7). Dalam sidang tersebut, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, yang menjadi saksi ahli melontarkan pernyataan mengejutkan.
Susno menegaskan bahwa tidak ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang jelas dalam peristiwa kematian Vina dan Eki pada tahun 2016.
“Kalau mau dikatakan kecelakaan kan, sudah ada buktinya dan sudah ada vonis Polres Sumber (Polresta Cirebon) itu kecelakaan. Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan, tidak pernah dibatalkan,” ujar Susno.
Susno juga mempertanyakan bukti terkait dugaan pembunuhan yang disebut-sebut terjadi di wilayah Kota Cirebon.
“Pembunuhan itu, ya silakan ada buktinya apa tidak, ada TKP-nya dulu apa tidak. Sekarang kalau pembunuhan TKP-nya di mana? Itu satu. Yang kedua buktinya apa?” tanyanya.
Lebih lanjut, Susno menjelaskan bahwa bukti-bukti yang ada, termasuk visum, CCTV, dan sidik jari, tidak menunjukkan indikasi langsung adanya pembunuhan.
“Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada. Silakan, saya tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak,” ungkapnya.
Ia juga mengkritik penanganan kasus ini yang menurutnya belum selesai karena ketidakjelasan TKP.
“Saya katakan, kalau kecelakaan sudah selesai. Kalau pembunuhan justru belum selesai, kenapa belum selesai, TKP-nya belum tahu. TKP-nya tidak ada, peristiwanya tidak ada. Karena peristiwanya tidak ada, pelakunya tidak ada,” ucapnya.
Susno juga menyoroti perbedaan keterangan dari saksi-saksi yang ada.
“Saksi pun tidak ada nilainya, karena saksi satu dengan yang lain bertentangan. Satu mengatakan ada, satu mengatakan tidak ada. Jadi saksinya sudah lemah sekali,” tandasnya.
Dalam kesaksiannya, Susno memilih tidak berkomentar lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin terjadi.
“Di dalam Undang-Undang Dasar kita, ada pelanggaran HAM. Nah ini saya tidak mau berkomentar, silakan komentar ke Komnas HAM,” katanya.(Joni)