Kuasa hukum/pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas, saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday 

Sidang PK Saka Tatal: Pengacara Soroti Kejanggalan dan Bukti Baru yang Diabaikan Jaksa

Ciremaitoday.com, Cirebon-Sidang peninjauan kembali (PK) mantan terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon, Saka Tatal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (26/7). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan kontra memori oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, semua novum yang diajukan oleh pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas dan Tim, ditolak oleh JPU. Farhat mengaku sudah menduga penolakan tersebut.

“Sudah kita duga, bahwa walaupun kondisi sudah seperti ini, adanya kejanggalan-kejanggalan, jaksa tidak melakukan perubahan, apa lagi melakukan eksaminasi, selalu berpatokan keputusan akhir,” ujar Farhat.

Ia menilai, jaksa tidak melihat apa yang terjadi saat ini, dengan dicabutnya kesaksian Dede dan Liga Akbar. Menurut Farhat, juga jaksa tidak melakukan perubahan apa pun dan tidak melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.

“Tidak ada perubahan, eksaminasi, atau apa pun. Tidak ada niat untuk perbaikan, termasuk foto-foto,” tandasnya.

Farhat juga menjelaskan bahwa foto-foto yang diambil pada Agustus 2016 di Rumah Sakit Gunung Jati ditemukan pada Mei 2024 dan tidak pernah menjadi bukti.

“Mereka selalu berpatokan bahwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan. Nah itu yang kita ulang kembali,” tukasnya.

Meski demikian, Farhat menegaskan bahwa kliennya, Saka Tatal, tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa itu terjadi pada Agustus 2016 lalu.

“Yang namanya Saka Tatal tidak pernah hadir di TKP tersebut dan saksi-saksi yang meringankan ini dikesampingkan pada persidangan 2017,” ucapnya.

Sidang ini menjadi perhatian karena adanya klaim bukti baru dan kejanggalan yang dianggap tidak dihiraukan oleh JPU. Farhat Abbas berharap bahwa dengan adanya peninjauan kembali ini, keadilan bisa ditegakkan untuk kliennya, Saka Tatal.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya