Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan KLHK, Taufik, usai bertemu dengan warga bersama Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi, pada Jumat 20 September 2024.

Setelah Bertemu Warga dan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi soal Polemik Tanah Warga, KLHK: Kami Yakin Prosesnya Tidak Lama

MAJALENGKA, CIREMAITODAY.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyatakan akan berusaha untuk mempercepat proses peralihan status lahan permukiman warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan KLHK, Taufik, usai bertemu dengan warga bersama Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi, pada Jumat 20 September 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Taufik menjelaskan bahwa KLHK tengah berupaya keras mengalihkan status lahan dari kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi, yang nantinya bisa diserahkan kepada masyarakat sebagai lahan hak milik.

Ia menegaskan, proses tersebut harus melalui tahapan yang tidak bisa dilakukan secara langsung, namun KLHK memastikan akan terus mendorong percepatan penyelesaiannya.

“Ketentuannya seperti itu, harus menjadi hutan produksi dulu kemudian dilepaskan kepada masyarakat Tapi, kalau untuk mendukung good government, dan tidak ada kendala teknis maupun yuridisnya dalam alih fungsi ini, kami meyakini prosesnya juga tidak terlalu lama,” jelas Taufik.

Menurutnya, hasil survei yang dilakukan di lokasi tersebut akan dijadikan dasar untuk proses lebih lanjut. Meskipun belum bisa memberikan kepastian kapan peralihan status ini selesai, Taufik optimis jika tidak ada kendala teknis dan yuridis, proses ini dapat berjalan lebih cepat dari yang diperkirakan.

“Saya tidak ingat mengenai luasan lahan yang diajukan untuk alih fungsi ini, tetapi akan mengupayakan untuk mempercepat prosesnya, sehingga bisa diserahkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Harapan Warga dan Pemda

Dedi Supandi, dalam kesempatan tersebut, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak warga Desa Nunukbaru. Ia menyatakan bahwa Pemkab Majalengka siap membantu KLHK dalam menyediakan segala kebutuhan administratif untuk mempercepat proses alih fungsi lahan dari hutan lindung menjadi hak milik warga.

“Apapun yang dibutuhkan KLHK, seperti dokumen atau surat administratif, kami di pemerintah daerah siap menyiapkannya dengan cepat. Kami ingin agar proses ini bisa berjalan dengan lancar dan hak warga atas tanah ini bisa segera terealisasi,” tegas Dedi.

Dedi juga menyadari, lahan yang ditempati oleh sekitar 3.500 hingga 4.000 warga Desa ini telah lama menjadi polemik karena statusnya sebagai hutan lindung. Oleh sebab itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengubah status lahan tersebut menjadi hutan produksi.

Sementara Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno juga menegaskan warganya telah lama berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Meskipun Indonesia sudah merdeka selama puluhan tahun, Dia merasa warga desa ini belum sepenuhnya merasakan kemerdekaan tersebut karena tanah mereka masih berstatus sebagai hutan lindung yang dikuasai negara.

“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati dan KLHK yang sudah hadir langsung mendengarkan keluhan kami. Kami berharap kunjungan ini menjadi langkah awal bagi percepatan penyelesaian masalah lahan kami,” tuturnya.

Warga Desa Nunuk Baru yang telah memperjuangkan hak atas tanah mereka sejak puluhan tahun lalu menyambut baik langkah yang diambil oleh Dedi Supandi dan KLHK. Salah satu warga, Ahmad Nasay Yusuf, mengatakan warga sangat berharap masalah ini segera terselesaikan setelah sekian lama menunggu.

“Kami ingin seperti masyarakat lain, diakui memiliki tanah yang diakui,” pungkasnya.

Array
header-ads

Berita Lainnya