Ciremaitoday.com, Bandung-Selebgram asal Bandung, Ika Fitriana Sari, dijatuhi hukuman penjara selama 1,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ika terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap sejumlah orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Menyatakan bahwa terdakwa Ika Fitriana Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” kata majelis hakim dalam putusannya yang diunggah di laman SIPP PN Bandung, Sabtu (18/5).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara. Jaksa mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Seorang korban penipuan, DA, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai keputusan tersebut sangat ringan jika dibandingkan dengan kerugian yang ada.
“Terlalu ringan jika dibandingkan dengan kejahatan yang sudah dilakukan oleh Ika, menipu dan menggelapkan dana miliaran rupiah sehingga membuat hidup para korban menderita,” tandasnya.
Sementara itu, berbeda dengan DA, korban lainnya yakni DU, memilih tetap bersyukur dengan putusan ini dan berharap Ika akan jera.
“Semoga bisa membuat pelaku jera karena atas perbuatannya tersebut, dia terpaksa harus mendekam di bui merasakan dingin dan gelapnya dinding ruang tahanan sebagai pesakitan,” ujarnya.
Kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika Ika meminjam uang secara bertahap dari DU hingga mencapai Rp 700 juta dengan janji memberikan keuntungan bulanan. Namun, saat uang pokok diminta kembali, Ika tidak sanggup mengembalikannya.
Sedangkan, PA, korban lainnya, menjelaskan bahwa Ika mengajaknya berbisnis jual beli ponsel dan baju.
“Dia memanfaatkan kartu kredit saya dengan cicilan 0 persen. Kemudian handphone-handphone tersebut dijual secara cicilan dengan termin 3 sampai 6 bulan kepada teman-teman anggota arisannya,” ungkapnya.
PA juga mengaku Ika beberapa kali meminta modal untuk bisnis tersebut, namun sejak pertengahan 2023, Ika semakin sering mencari tambahan modal dengan berbagai alasan.
“Juli sampai dengan November 2023, pelaku selalu panik minta tambahan modal. Bahkan pelaku meminta saya menggadaikan logam mulia dan uangnya dipakai oleh pelaku sebesar Rp 100 juta,” ucapnya.
PA mengaku kerugiannya mencapai Rp 800 juta, termasuk hutang kartu kredit dan uang yang dipinjamkan kepada Ika. Banyak korban lain yang juga mengalami kerugian besar, termasuk teman-teman PA.
“Secara total, jumlah kerugian dari seluruh korban bisa jadi mencapai angka kurang lebih 10-20 miliar,” katanya.
Meskipun Ika telah divonis di Pengadilan Negeri Bandung, PA dan beberapa korban lainnya kini melaporkan kasus serupa ke Polres Jakarta Selatan sesuai dengan tempat kejadian perkara.(*)