CIREMAITODAY.COM, JAKARTA – Sebentar lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan segera dibuka. Bagi para orang tua yang anaknya akan mengikuti PPDB, maka harus mempersiapkan segala sesuatunya. Salah satunya memperhatikan umur anak.
Ketentuan batasan umur menjadi salah satu syarat wajib bagi para calon siswa. Terutama anak yang hendak masuk Sekolah Dasar (SD).
Sebagaimana yang telah diputuskan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim menuturkan, batas usia minimal untuk masuk Sekolah Dasar (SD) telah ditetapkan melalui peraturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Peraturan yang telah ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021 lalu memuat banyak hal mengenai mekanisme penerimaan peserta didik.
Nah, buat para orang tua penting untuk memahami mengenai syarat usia minimal mengenai calon peserta didik yang hendak masuk SD.
Bila sang anak tidak memenuhi kriteria dalam usia, maka dipastikan tidak akan masuk ke sekolah tersebut.
Sebelum itu, Nadiem Makarim menegaskan kepada sekolah agar melaksanakan PPDB atau penerimaan siswa baru secara 3 hal:
1. Objektif
Sekolah harus melakukan PPDB secara objektif.
Objektif di sini tidak memihak kepada satu atau dua orang.
Peserta yang layak diterima di sekolah tersebut benar-benar sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan.
2. Transparan
Kedua, PPDB harus dilaksanakan secara transparan atau jujur.
Salah satu transparan yang bisa ditampilkan ialah dengan memberi tahu informasi seputar PPDB di sekolah tersebut secara umum.
3. Akuntabel
Dan terakhir pelaksanaan PPDB harus dilakukan secara akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, aturan terkait batas usia masuk SD tercantum dalam Pasal 4. Pada Pasal tersebut terdapat dua hal aturan mengenai batas usia masuk SD.
– 7 tahun, dan 6 tahun usia minimal per tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Jadi, bila anak sudah berusia 6 tahun pada 1 Juli di tahun pendaftaran. Maka, anak tersebut bisa masuk atau diterima di Sekolah Dasar.
Tentunya ada faktor lain yang harus dilengkapi seperti dokumen dan lainnya.
Untuk itu batas usia minimal masuk SD ialah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. (*)