Caption: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon saat memasang baliho peringatan di lokasi warung remang-remang Goa Macan, Desa Palimanan Barat. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Satpol PP Minta Pemilik Warung Remang di Cirebon Lakukan Penertiban Mandiri Sebelum Dibongkar Paksa

Ciremaitoday.com, Cirebon-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, meminta pemilik warung remang-remang (Warem) Goa Macan di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, menertibkan atau membongkar sendiri bangunan warem tersebut. Langkah ini diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan warem tersebut.

Keberadaan warem-warem ini dinilai meresahkan karena sering dikunjungi oleh remaja di bawah umur dan warga setempat, yang menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. Warem-warem tersebut berdiri di atas tanah milik desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan pertama (SP 1) kepada pemilik 25 warem di lokasi tersebut pada Kamis (18/7).

“Surat tersebut berlaku selama 7 hari. Jika tidak ada penertiban secara mandiri, akan diberikan SP 2,” ujar Wisma kepada wartawan, Rabu (17/7).

Wisma menjelaskan, sesuai dengan standar operasional prosedur, jika SP 1 diabaikan, maka SP 2 akan diterbitkan dan berlaku selama 3 hari. Jika tetap diabaikan, SP 3 akan diberikan dengan masa berlaku satu hari.

“Jika sudah SP 3 dan tidak ada penertiban mandiri, kami akan melakukan penertiban,” tegasnya.

Penertiban ini bertujuan agar pemilik bangunan dapat memanfaatkan barang-barang yang masih bisa digunakan sebelum bangunan dibongkar.

“Barangkali ada material bangunan yang masih bisa digunakan, jadi kami terus memberikan imbauan,” katanya.

Jika hingga 31 Juli 2024 tidak ada penertiban mandiri, maka Satpol PP akan melakukan penertiban.

“Sekitar 25 bangunan yang akan ditertibkan,” katanya.

Surat peringatan akan diserahkan langsung kepada pemilik bangunan dengan pendampingan perangkat desa.

“Jika tidak didampingi perangkat desa, dikhawatirkan surat tersebut salah alamat,” pungkasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya