Baleg DPR RI saat menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Foto: dok.dprri

RUU Keimigrasian Disetujui Baleg DPR RI, Ada 9 Perubahan Termasuk Penggunaan Senjata Api

Ciremaitoday.com, Jakarta-Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berhasil mendapatkan persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke tahap Rapat Paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/9). Semua fraksi di Baleg sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, memimpin rapat dan meminta persetujuan anggota.

“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Keimigrasian yang disetujui oleh sembilan fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi, seperti dilansir dari dpr.go.id pada Kamis (12/9).

Persetujuan pun diberikan secara bulat oleh anggota dewan yang hadir.

Penambahan Aturan Penggunaan Senjata Pejabat Imigrasi

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penambahan substansi pada Pasal 3 ayat (4) yang mengatur syarat penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi. Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan keamanan.

“Ada sembilan perubahan besar yang kita sepakati. Salah satunya adalah penambahan aturan terkait syarat penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi dalam kondisi tertentu, sesuai dengan Pasal 3 ayat (4),” ujarnya.

Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 16 ayat (1) huruf b yang memberikan wewenang bagi pejabat imigrasi untuk menolak seseorang meninggalkan Indonesia jika terlibat dalam penyidikan atau penuntutan hukum.

Penguatan Koordinasi dengan Polri

Revisi lainnya mencakup perubahan Pasal 72 yang memperkuat koordinasi antara pejabat imigrasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Frasa baru ditambahkan untuk memastikan koordinasi antara imigrasi dan Polri berjalan lebih baik, terutama dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penangkalan,” katanya.

RUU ini juga memasukkan penambahan Pasal 24A yang mengatur lebih rinci terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia serta memperpanjang jangka waktu pencegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 97.

Dukungan dari Pemerintah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengucapkan terima kasih kepada Baleg atas pembahasan intensif yang telah dilakukan.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan RUU Keimigrasian ini. Alhamdulillah, keputusannya sudah diambil,” ujar Supratman.

Dalam pembahasan ini, Pemerintah telah mengajukan 52 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup berbagai kategori, termasuk substansi tetap, redaksional, dan substansi baru. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, menjawab tantangan imigrasi di era modern, dan meningkatkan keamanan nasional.

Dengan persetujuan dari Baleg DPR RI, langkah selanjutnya adalah pembahasan dalam Rapat Paripurna sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang.

“Kami berharap RUU ini bisa segera diundangkan agar bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara,” katanya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya