Ciremaitoday.com, Jakarta-Komisi VI DPR RI dan resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat BUMN agar lebih adaptif, profesional, dan mampu bersaing di tingkat global.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah mendesak di tengah perubahan ekonomi global dan tantangan bisnis yang semakin kompleks.
“Dengan perubahan ini, kita ingin memastikan bahwa BUMN tetap menjadi pilar ekonomi nasional yang kuat, tetapi juga lebih fleksibel dalam beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujar Anggia dilansirdaridpr.go.id pada Minggu (2/2).
Salah satu poin utama dalam revisi UU BUMN adalah pengaturan privatisasi. Mekanisme baru yang lebih ketat akan diterapkan untuk menentukan BUMN mana yang dapat diprivatisasi, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Meski BUMN didorong untuk lebih mandiri dan efisien, Anggia mengingatkan bahwa privatisasi yang tidak terkendali bisa mengurangi peran strategis negara dalam perekonomian.
“Kita perlu keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik. BUMN harus kompetitif, tetapi tetap memiliki misi untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Selain privatisasi, revisi UU BUMN juga mengatur penguatan tata kelola perusahaan dengan prinsip business judgment rule. Aturan ini memberikan perlindungan hukum bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis yang berbasis tata kelola yang baik.
RUU ini juga memperkuat Satuan Pengawasan Internal dan Komite Audit untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas pengawasan kinerja perusahaan.
Lebih dari itu, terdapat kebijakan afirmatif yang mendorong keterlibatan perempuan dan penyandang disabilitas dalam posisi strategis di BUMN, mencerminkan komitmen untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih inklusif.
Dengan disepakatinya RUU BUMN, tahap berikutnya adalah pembahasan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat II. Jika disahkan, perubahan ini akan menjadi landasan hukum baru dalam pengelolaan BUMN ke depan.
Anggia menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan reformasi besar dalam cara negara mengelola asetnya.
“Kita ingin BUMN menjadi lebih lincah, profesional, dan tetap berpihak pada kepentingan nasional. Ini bukan sekadar revisi regulasi, tetapi reformasi besar dalam cara kita mengelola aset negara,” tutupnya.
RUU BUMN ini berawal dari usulan DPR RI periode 2019–2024 dan mendapat tanggapan resmi dari pemerintah melalui Surat Presiden Nomor R-64/Pres/11/2024. Sepanjang Januari 2025, Komisi VI DPR RI telah menggelar berbagai rapat dengan Menteri BUMN, Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Sekretaris Negara, serta Wakil Menteri Keuangan.
Komisi VI juga mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan pakar guna mendapatkan masukan yang konstruktif. Setelah melalui pembahasan di Rapat Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin), seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat akhirnya, sementara pihak pemerintah menyatakan persetujuannya.
Sebagai bukti kesepakatan, naskah RUU BUMN telah ditandatangani oleh Pimpinan Komisi VI DPR RI dan pemerintah sebelum diajukan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Revisi ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi BUMN agar lebih siap menghadapi tantangan global, tanpa mengabaikan peran strategisnya dalam pembangunan nasional.(Joni)