Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com

Rektor Universitas Pancasila Dipanggil Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Ciremaitoday.com, Jakarta – Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual. ETH, diduga melecehkan karyawannya berinisial RZ (42). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan pemanggilan tersebut. Kasus tersebut, kata Kombes Pol Ade Ary Syam, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

“Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/2/2024). 

Di tempat terpisah, Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka, mengaku sudah mengetahui laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Putri mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang.

“Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip ‘praduga tak bersalah’ sampai pada putusan hukum ditetapkan, ” kata Putri. 

Dia juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan. “Yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi,” ujarnya. 

Dia menambahkan pihaknya bakal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Untuk saat ini saya hanya bisa menyampaikan bahwa yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor,” ucapnya.

Dinukil dari Kantor Berita Antara, laporan terkait dugaan pelecehan seksual itu teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH sendiri dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*) 

Array
header-ads

Berita Lainnya