Konferensi pers konsolidasi nasional presidium MLB NU di Hotel Aston, Kabupaten Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Presidium Kritik Tajam Kebijakan Konsesi Tambang PBNU: Keputusan Haram Masih Berlaku!

Ciremaitoday.com, Cirebon-Kebijakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait tambang menuai kritikan tajam. Presidium Penyelamat Organisasi NU, menyoroti keputusan PBNU yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar organisasi dan merugikan masyarakat.

Hal ini disampaikan juru bicara Presidium, KH Ahmad Syamsul Rizal, usai menggelar konsolidasi nasional presidium MLB NU di Kabupaten Cirebon, kepada wartawan Senin (9/9). Menurutnya, PBNU telah melarang penggalangan dana dari warga Nahdlatul Ulama (NU) untuk kegiatan organisasi.

Padahal, hal ini bertentangan dengan Anggaran Dasar NU Pasal 29 ayat (1), yang jelas menyatakan bahwa keuangan NU digali dari sumber dana di lingkungan NU dan umat Islam. Selain itu, Pasal 29 ayat (2) AD NU juga mengatur bahwa NU dapat memperoleh dana dari iuran, sumbangan, dan usaha lain yang halal.

“Sikap PBNU ini jelas bertentangan dengan konstitusi NU yang mengutamakan pengabdian, keikhlasan, dan dorongan berinfak demi perjuangan NU. Apalagi, NU selama ini telah menetapkan haram bagi eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang justru menimbulkan mudarat besar,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan PBNU untuk terlibat dalam pengelolaan tambang menciptakan kontroversi publik. Dugaan adanya upaya PBNU untuk mendapatkan konsesi tambang dari pemerintah dianggap sebagai langkah yang ironis dan menyakiti hati masyarakat yang selama ini mempercayakan perlindungan sosial kepada NU.

“Ironi terbesar adalah NU, yang selama ini menjadi tumpuan terakhir bagi korban eksploitasi tambang, kini justru berada di posisi yang berlawanan dengan perjuangan mereka,” tandasnya.

KH Ahmad Syamsul Rizal juga mengingatkan, keputusan haram PBNU terkait eksploitasi sumber daya alam pada 10 Mei 2015 masih berlaku dan belum pernah dibatalkan. Oleh karena itu, keterlibatan PBNU dalam industri tambang dianggap bertentangan dengan prinsip dan keputusan yang pernah dikeluarkan oleh organisasi tersebut.

Pernyataan ini memicu perhatian luas, terutama di kalangan masyarakat yang terkena dampak buruk dari kegiatan pertambangan. PBNU, yang seharusnya menjadi garda depan dalam advokasi sosial, justru dianggap berpotensi menjadi bagian dari korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya