Ciremaitoday.com, Indramayu-Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti lain di Ponpes Al-Zaytun, setelah pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan dari Bareskrim yang didampingi oleh Polres Indramayu, masuk ke dalam Ponpes Al-Zaytun untuk melakukan penggeledahan baik di ruang kantor maupun yang lainnya.
Terlihat ada puluhan kendaraan dan ratusan anggota kepolisian yang masuk ke dalam Ponpes Al-Zaytun. Mulai dari kendaraan pribadi bernomor polisi luar Indramayu, hingga kendaraan Inafis.
Terlihat pula sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap, berjaga di kawasan Ponpes Al-Zaytun. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari petugas kepolisian terkait penggeledahan yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, mengatakan kami melakukan pengawalan terhadap Bareskrim Polri yang sedang melakukan pengeledahan di Ponpes Al-Zaytun.
” Sampai sore hari proses pengeledahan masih terus dilakukan Bareskrim, tidak ada perlawanan sama sekali saat Pengeledahan, mereka komparatif sehingga situasi bisa kondusif,” ujarnya. (*)