Caption: Ilustrasi Judi Online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock 

Polisi Sita Rp365 Miliar dari Lima Rekening Warga Ciamis soal Judi Online

Ciremaitoday.com, Cirebon-Polisi berhasil menyita lima rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp365 miliar. Rekening-rekening tersebut dimiliki oleh tersangka TCA, seorang warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, yang ditangkap pada 26 Juni 2024 di sebuah hotel di Tasikmalaya.

“Setelah melakukan pengecekan terhadap lima rekening milik saudara TCA, diketahui adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp 365 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, seperti dikutip dari kumparan pada Kamis (27/6).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk ahli. Selain itu, polisi juga menyita 216 buku tabungan dan mengidentifikasi sembilan situs yang terindikasi judi online.

Sejumlah situs tersebut, di antaranya WSlot888, 222slot, Papuaslot88, BMWslot88, Detikslot888, Nyamanbet, Dayakslot888, dan Dewataslot888.

Tersangka TCA dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto, Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah,” katanya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas judi online yang semakin marak. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait judi online.

“Kami akan terus mengejar para pelaku judi online dan memastikan mereka mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya