Ciremaitoday.com, Penajam Paser Utara – Pemuda berinisial JND (17), tersangka pembunuhan satu keluarga berjumlah lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mengalami gangguan jiwa. Hal itu disampaikan jajaran Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (24/2/2024).
“Kami telah menerima hasil tes yang menyatakan tersangka JND sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa,” kata Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan.
AKP Dian menjelaskan, tersangka melakukan pembunuhan keji dengan alasan ada masalah antara keluarga Jnd dan keluarga korban. Pembunuhan yang dilakukan JND terhadap sekeluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, itu terjadi pada Selasa (6/2/2024) lalu, sekitar pukul 02.00 WITA.
Dalam kasus tersebut, lima korban merupakan satu keluarga dengan salah satu diantaranya masih berusia 3 tahun. Mereka yang menjadi korban pembunuhan itu adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Polres Penajam Paser Utara sendiri telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan itu ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Penajam Paser Utara Roh Wiharjo.
“Kami telah menerima berkas pembunuhan satu keluarga, barang bukti, dan tersangka dari polres pada hari Jumat (23/2/2024),” kata Roh Wiharjo.
Berkas, lanjutnya, diserahkan ke Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk ditetapkan jadwal sidang. Menurut Roh Wiharjo, bahwa tersangka adalah anak di bawah umur sehingga penanganannya harus cepat.
“Diperkirakan sidang akan dilakukan dua kali dalam satu pekan,” seperti ditulis Kantor Berita Antara.
Adapun pasal yang didakwakan terhadap JND, kata Roh Wiharjo, adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan. (*)