Caption: Pelaku pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin berinisial (KS) saat diamankan Polisi. Foto: dok.Humas Polresta Cirebon 

Peredaran Obat Terlarang di Cirebon Masih Merajalela, 1 Pelaku Kembali Ditangkap

Ciremaitoday.com, CirebonPeredaran obat-obatan terlarang atau obat keras terbatas (OKT) di Kabupaten Cirebon masih merajalela, menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Kasus terbaru yang berhasil diungkap Polresta Cirebon pada Minggu (2/6) menambah daftar panjang kejahatan penyalahgunaan obat-obatan di wilayah tersebut.

Di mana Polisi berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, salah satu tersangka yang diamankan berinisial KS (30) asala Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti dari tangan KS berupa 4019 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200 ribu, kardus, catatan penjualan, dan lainnya,” ujar Kombes Sumarni pada Senin (3/6).

Menurutnya, KS ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di Kecamatan Karangwareng. Petugas langsung mengamankannya beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, KS mengakui bahwa OKT tersebut milik orang lain yang alamatnya tidak jelas. Tersangka kini diamankan di Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Kombes Sumarni juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk aktif melaporkan tindak kejahatan.

“Kami meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan terjadinya tindak kejahatan melalui layanan call center 110 Polresta Cirebon,” pungkasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya