Ciremaitoday.com, Cirebon-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menekankan perlunya instrumen quality control dalam proses pendataan warga miskin ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah ini dianggap penting untuk memastikan akurasi data sehingga bantuan pemerintah dapat tepat sasaran.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, menyatakan bahwa kondisi eksisting warga miskin harus bisa masuk ke DTKS dengan validasi yang ketat.
“Persoalan DTKS ini, kami sudah pernah meminta pemerintah desa untuk melakukan pendataan warga miskin sebagai upaya membantu pemerintah Kabupaten Cirebon,” ujar Nanan kepada wartawan, Kamis (8/8).
Nanan menjelaskan bahwa pemerintah desa memiliki instrumen yang disebut Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) di tingkat desa.
“Puskesos ini harus bisa berkolaborasi dengan Dinas Sosial. Jadi saya berharap antara Puskesos dan Dinas Sosial itu harus ada petugas Quality Control (QC) data sebagai bentuk kontrol politik,” katanya.
Menurut Nanan, instrumen quality control akan membantu mengidentifikasi data yang tidak valid atau ganda, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam penyaluran bantuan.
“Instrumen QC ini penting untuk memastikan data yang dihasilkan benar-benar akurat,” katanya.
Saat ditanya apakah DPMD bisa mengintervensi pendataan langsung ke desa, Nanan mengakui bahwa hal itu sulit dilakukan.
“Untuk menjangkau langsung ke desa agak sulit progresnya. Sebab, untuk bersih-bersih atau filter data itu secara berjenjang,” ucapnya.
Nanan menambahkan bahwa pengawasan dan filterisasi data kemiskinan harus melibatkan peran bersama, bukan hanya menyalahkan desa.
“Perlu kerja kroyokan, siapa dan berbuat apa, bukan saling menyalahkan,” tegasnya.
Menurut Nanan, pemerintah daerah harus memiliki instrumen QC data untuk mengatasi keruwetan data kemiskinan.
“Kalau terus-terusan menyalahkan desa, ya salah terus. Solusinya, pemerintah daerah harus punya instrumen QC terhadap data kemiskinan yang dilaporkan desa,” tukasnya.
Nanan juga menekankan bahwa pendataan kemiskinan harus jelas terlebih dahulu mengenai siapa yang bertanggung jawab.
“Kalau DPMD dari sisi regulasi Perbup, Dana Desa (DD) ada peruntukan untuk kepentingan warga miskin,” jelasnya.
Dengan adanya instrumen quality control, diharapkan data kemiskinan di Kabupaten Cirebon dapat lebih akurat dan bantuan sosial dapat tepat sasaran, membantu warga miskin yang benar-benar membutuhkan.(Joni)