Caption: Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, saat jumpa pers. Foto: Thomas Bosco/Kumparan 

Pengajuan Grasi Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak Presiden Jokowi

Ciremaitoday.com, Jakarta-Polri mengungkapkan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, ketujuh surat grasi tersebut ditolak oleh presiden.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang diberikan oleh presiden.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa grasi tersebut diajukan pada 24 Juni 2019.

“Para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari kumparan pada Rabu (19/6).

Sandi menambahkan bahwa pengajuan grasi tersebut menjadi bukti pengakuan dari ketujuh terpidana atas kesalahan mereka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi. Ketujuh terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditva Wardana.

“Ada tujuh pelaku yang mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka sebagai persyaratan. Ini menunjukkan permohonan mereka ditolak oleh presiden,” ungkapnya.

Sandi juga membacakan salah satu poin dari grasi yang diajukan para terpidana, yang menunjukkan kesadaran mereka atas kesalahan yang dilakukan.

“Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,” bunyi salah satu poin grasi tersebut.

Sementara itu, Polri memastikan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina, telah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pegi, yang ditangkap pada 21 Mei, dianggap sebagai otak di balik pembunuhan ini.

“Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan penyidikan secara profesional, insyaallah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

Berkas perkara Pegi dilengkapi dengan kesaksian dari 18 saksi yang memberatkan, dari total 70 saksi yang diperiksa setelah penangkapannya. Pegi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri berharap dapat menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memastikan bahwa para pelaku kejahatan menerima hukuman yang setimpal.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya