Ciremaitoday.com, Jakarta-Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa pengacara dan keluarga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon diduga sempat mencoba mempengaruhi saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam persidangan pada 2016 lalu. Menurutnya, saksi diiming-imingi sejumlah uang agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
“Dalam fakta pengadilan ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku dan orang tua para pelaku, yang meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Sandi, seperti yang dikutip dari kumparan pada Rabu (19/6).
“Bahkan, mohon maaf, saksi itu diming-imingi sejumlah uang untuk tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang dia ketahui,” lanjutnya.
Seperti diketahui, 2016 lalu, polisi telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus ini, yang semuanya telah menjalani persidangan dan menerima hukuman. Salah satu dari mereka telah menyelesaikan masa hukumannya.
Saat kasus ini terjadi, polisi menyebut masih ada tiga pelaku yang buron. Salah satunya adalah Pegi Setiawan, yang baru berhasil ditangkap pada 2024. Namun, setelah menangkap Pegi, polisi mengungkapkan bahwa dua buronan lainnya ternyata fiktif alias tidak ada.
Pegi yang disebut polisi sebagai otak pembunuhan menjadi tersangka terakhir dalam kasus tersebut
Pegi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penangkapan Pegi menimbulkan banyak kontroversi di tengah masyarakat. Sebab ia mengelak bahwa dirinya bukanlah pelakunya dan menjadi korban salah tangkap. Namun, polisi tetap yakin Pegi adalah otak di balik pembunuhan tersebut.
Berkas perkara Pegi juga sudah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan.
Kasus Vina Cirebon ini menjadi perhatian publik, terutama karena adanya dugaan upaya mempengaruhi saksi dan kontroversi seputar penangkapan Pegi. Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.(Joni)