Caption: Polda Maluku saat menggelar konferensi pers kasus penggelapan uang Rp 1,5 miliar oleh pegawai bank. Foto: dok.Kumparan

Pegawai Bank di Maluku Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar untuk Judi Online

Ciremaitoday.com, Maluku-Polda Maluku berhasil mengungkap kasus penggelapan dana di PT Bank Pembangunan Daerah Maluku/Maluku Utara (Malut) Cabang Namlea. Seorang pegawai bank, ES alias Edi, terjerat kasus ini setelah diketahui menggelapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk judi online.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2022 saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp 1,5 miliar pada Bank Maluku/Malut Cabang Namlea. Pelaku kemudian melakukan penarikan dana secara bertahap selama setahun, hingga Desember 2023.

“Perbuatan pelaku ini dimulai dari bulan Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun,” ujarnya seperti dikutip dari kumparan pada, Minggu (16/6).

Ia menambahkan, setiap bulan ES menarik dana dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta, hingga total dana Rp 1,5 miliar habis. Pelaku juga melakukan pencatatan palsu untuk menyembunyikan kejahatannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku memalsukan pencatatan dan mengedit sistem bank agar terlihat seakan-akan dana masih ada.

“Namun, setelah dilakukan pengecekan, terungkap seluruh dana telah habis digunakan oleh pelaku,” terangnya.

Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk bermain judi online, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Beruntung, Bank Maluku Cabang Namlea telah memulihkan kembali dana tersebut, sehingga status uang milik Bank Indonesia telah kembali normal.

Setelah menerima laporan dari masyarakat pada 14 Maret 2024, lanjutnya, tim Subdit II Fismondev melakukan penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya menetapkan ES sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.

“Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan. Tersangka sudah diamankan di rutan Polda Maluku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya.

ES kini disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” pungkasnya (Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya