Suradi (21), seorang nelayan muda asal Desa Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, saat diselamatkan oleh warga Sumenep. Foto: Istimewa

PCNU Cirebon Beri Bantuan Hukum untuk Suradi, Nelayan yang Terapung Tiga Hari di Laut

Ciremaitoday.com, Cirebon-PCNU Kabupaten Cirebon bergerak cepat untuk memberikan bantuan hukum kepada Suradi (21), seorang nelayan muda asal Desa Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, yang mengalami kejadian memilukan. Suradi, setelah terjatuh dari kapal penumpang dalam perjalanan pulang, terpaksa bertahan hidup terapung di lautan selama tiga hari sebelum akhirnya ditemukan oleh nelayan dari Sumenep, Madura.

Insiden ini mencuri perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, Kiai Aziz Hakim Syaerozie, menyatakan pihaknya merasa prihatin atas nasib yang menimpa Suradi. PCNU, bersama lembaga Lazisnu, telah berkomunikasi dengan keluarga Suradi dan memfasilitasi pertemuan mereka di Sumenep.

“Suradi mengatakan saat dia terjatuh, kapal langsung melaju dan meninggalkannya, meskipun banyak orang yang melihat kejadiannya,” ungkap Kiai Aziz saat jumpa pers di Sekretariat PCNU Kabupaten Cirebon, Jumat (8/11).

Konferensi pers LBH PCNU Kabupaten Cirebon, soal Suradi, nelayan Cirebon yang berhasil selamat usai terapung 3 hari di laut. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Konferensi pers LBH PCNU Kabupaten Cirebon, soal Suradi, nelayan Cirebon yang berhasil selamat usai terapung 3 hari di laut. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

 

Kondisi Suradi masih lemah dan ia mengalami luka serta sesak napas akibat terapung lama di laut. Melihat situasi ekonomi keluarganya yang sulit, PCNU Kabupaten Cirebon merasa perlu mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan Suradi mendapat keadilan.

“Kami sudah serahkan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kami untuk memastikan Suradi memperoleh hak-haknya sebagai korban,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua LBH PCNU Kabupaten Cirebon, Arif Rahman, menegaskan pihaknya telah menerima surat kuasa resmi dari Suradi dan berencana menyampaikan keluhan kepada PT Pelni sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kapal penumpang tersebut.

“Menurut Undang-Undang Pelayaran Pasal 40 dan 41, keselamatan penumpang adalah tanggung jawab perusahaan kapal. Namun, dalam kasus ini, tidak ada upaya dari awak kapal untuk menyelamatkan korban, meski banyak yang melihat Suradi jatuh,” tegas Arif.

Arif juga menyebutkan bahwa barang-barang pribadi Suradi, termasuk ponselnya, masih berada di kapal tersebut, dan belum ada respon apapun dari pihak kapal terkait insiden ini.

“Kami harap PT Pelni merespon surat kami dengan cepat. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya