Ilustrasi jemaah haji yang sedang melakukan ibadah haji di Mekah (Channel9.id)

Pansus DPR RI Soroti Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024, Desak Akuntabilitas Kemenag

 

Ciremaitoday.com, Jakarta-Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan menghadirkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Faisal Ali Hasyim, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8). Rapat yang dipimpin oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid, ini bertujuan untuk mendalami mekanisme kebijakan penetapan kuota haji tambahan tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, Nusron Wahid menegaskan pentingnya peran Irjen Kemenag RI dalam pengawasan dan pengendalian risiko terkait kebijakan haji.

“Irjen Kemenag adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam manajemen risiko ini. Kami berharap beliau menerapkan sistem deteksi dini terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang,” ujar Nusron, di  seperti dikutip dari situs resmi DPR RI pada Selasa (27/8).

Rapat ini merupakan bagian dari tugas Pansus Hak Angket DPR RI yang dibentuk untuk menyelidiki kebijakan penetapan kuota haji tambahan yang dianggap bermasalah. Pembentukan Pansus ini dipicu oleh kekhawatiran terkait pelaksanaan kebijakan haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Selain itu, Pansus juga menyoroti kualitas layanan haji yang dinilai belum membaik meski biaya haji terus meningkat setiap tahun. Usulan Pansus Hak Angket ini awalnya muncul sebagai respons terhadap penambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, yang kemudian dialihkan menjadi kuota haji plus.

Pansus Hak Angket DPR RI ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam penetapan kebijakan haji, serta mengungkap kebenaran di balik kebijakan yang diduga melanggar aturan.

“Hak angket ini tidak hanya untuk mengungkap fakta, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nusron Wahid.

Anggota DPR RI, Selly, mengkritik bahwa penetapan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan undang-undang, terutama terkait alokasi kuota haji khusus yang seharusnya sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia,” ujar Selly.

Dengan adanya hak angket ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai kebijakan haji yang diterapkan pemerintah, serta memastikan bahwa semua tindakan pemerintah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya