Ilustrasi Truk Tambang Galian C (Foto: SERGAP)

Ormas Keagamaan Berpeluang Kelola Tambang Mineral, Tapi Bukan Prioritas

Ciremaitoday.com, Jakarta-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral, selain batu bara. Namun, hal ini bukan menjadi prioritas utama.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, menjelaskan bahwa badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan bisa mengikuti lelang atau penawaran tambang mineral.

“Bisa saja (dapat tambang mineral), tapi bukan prioritas. Bisa ikut lelang eks IUP yang dicabut karena suatu hal, direkomendasikan wilayah izinnya oleh gubernur,” ungkap Lana saat Diskusi Fraksi PAN DPR RI, seperti dikutip dari kumparan pada Rabu (26/6).

Meski demikian, Lana menegaskan bahwa bukan ormas keagamaan secara langsung yang mengikuti lelang IUP, melainkan badan usaha yang sahamnya mayoritas atau seluruhnya dimiliki oleh ormas tersebut.

“Setelah ditetapkan IUP dan ada lelang terbuka, memungkinkan saja dalam bentuk badan usaha bukan dalam bentuk ormasnya,” tambahnya.

Saat ini, ormas keagamaan memang mendapatkan prioritas untuk penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), terutama untuk penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Sebagai contoh, PBNU adalah ormas pertama yang sudah memproses WIUPK dan dipastikan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Selain KPC, eks PKP2B lainnya yang mengalami penciutan lahan adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Lana juga menekankan bahwa ormas keagamaan yang bisa mendapatkan jatah lahan tambang harus memiliki dampak nyata dan kompeten dalam kegiatan perekonomian, sesuai dengan Pasal 83A Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024.

“Ormas itu setidaknya harus punya badan ekonomi yang sudah berjalan,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah mensyaratkan agar badan usaha milik ormas keagamaan mengajukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sebelum mendapatkan IUPK batu bara.

“Dalam RKAB dia harus memasukkan anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat. Kalau tidak memasukkan itu, RKAB-nya tidak bisa disetujui, harus berpedoman pada rencana induk,” pungkasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya