Ilustrasi BPJS PBI. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Menanti Kuota BPJS PBI Bagi Warga Miskin di Cirebon yang Terganjal DTKS

Ciremaitoday.com, Cirebon-Persoalan Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Cirebon masih menjadi sorotan. Banyak warga miskin belum tercatat dalam DTKS, sehingga mereka tidak dapat menerima bantuan yang seharusnya.

Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menegaskan pentingnya kerjasama semua pihak untuk mengatasi masalah ini.

“Salah satu syarat untuk menerima PBI APBD atau APBN adalah terdaftar di DTKS. Pemerintah daerah telah menginstruksikan bahwa prioritas pelayanan diberikan kepada yang sudah masuk DTKS,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/8).

Wahyu menjelaskan, warga miskin yang belum tercatat dalam DTKS bisa menggunakan forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk memastikan mereka masuk dalam daftar.

“Jangan sampai mereka yang membutuhkan harus menunggu hingga sakit dulu. Jika merasa tidak mampu atau masuk kategori warga miskin, segera ikut proses Musdes agar bisa masuk DTKS,” tegasnya.

Ia menyebutkan, Kabupaten Cirebon memiliki kuota 355 ribu untuk BPJS PBI, namun kuota tersebut sudah habis pada bulan Mei.

“Kita tidak bisa menambah kuota sembarangan. Jangan sampai membuka ruang baru tapi gagal bayar. Kita harus berhati-hati agar tidak salah langkah dan menjadi temuan,” ucapnya.

Sebagai solusi, pemerintah daerah tengah melakukan pemadanan data untuk memastikan ketepatan penerima manfaat.

Kunci DTKS di Tangan Desa

Syarat BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi perdebatan. DTKS dianggap sebagai satu-satunya data yang diakui negara, sehingga validitasnya tak bisa diganggu gugat.

“DTKS merupakan data yang kami terima dari masyarakat melalui Puskesos atau pemerintah desa, kemudian diputuskan melalui musyawarah desa (musdes). Semua usulan penerima bantuan berangkat dari bawah,” ujar Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Edi Jubaedi kepada wartawan, Senin (5/8).

Edi menjelaskan bahwa sejak 2021, Dinas Sosial sudah mengingatkan pemerintah desa untuk memasukkan warga miskin ke DTKS melalui musyawarah desa. Namun, respons tiap desa berbeda.

Bagi warga miskin yang belum tercakup BPJS PBI, Edi menyarankan agar data mereka masuk ke DTKS atau terdaftar di Data Kemiskinan Lokal Sipendilsewu.

“Jika masih ada yang membutuhkan UHC BPJS PBI, silakan diusulkan. Tanpa menyalahkan siapa yang salah. Per Mei 2024, kuota BPJS PBI sudah habis. Solusinya, kita atur ulang agar warga miskin yang membutuhkan dapat menikmati fasilitas pelayanan kesehatan dari Pemkab Cirebon,” ucapnya.

Hasil Pemadanan

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemadanan data warga yang sudah meninggal dunia, migrasi, atau yang status sosialnya meningkat.

“Hasil pemadanan data per Juli kemarin, kami mendapatkan lebih dari dua ribu kuota baru. Mereka yang sudah tidak berhak menerima, kami coret dan dialihkan ke warga miskin yang membutuhkan,” katanya.

Mengenai nasib warga miskin yang sedang sakit namun tidak masuk DTKS, Edi menegaskan bahwa pemerintah daerah yang berwenang menjawab.

“DTKS adalah satu-satunya data yang diakui negara, sehingga mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan BPJS PBI,” katanya.

Per Juli 2024, data BPJS PBI APBN mencapai 984.233 jiwa, melebihi kuota yang diberikan Kemensos sebanyak 931.338 jiwa.

“Kami mengusulkan 11.858 PBI APBD migrasi ke APBN, tapi usulan tersebut belum bisa masuk karena kuota sudah terlampaui,” ungkapnya.

Menjelang akhir tahun, Dinas Sosial berencana membuat instrumen verifikasi dan validasi (verval) bagi penerima PBI, mengingat banyak bantuan yang tidak tepat sasaran.

“Dengan tiga dinas terlibat, Dinkes membayar iuran kesehatan setelah ada verifikasi data DTKS oleh Dinas Sosial berdasarkan validasi desa. Sementara Disdukcapil untuk pemadanan data penduduk,” katanya.

DPRD Turun Tangan

Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menyatakan keprihatinan atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dinilai kacau. Banyak warga miskin tidak terdaftar di DTKS, padahal ini adalah syarat utama untuk mendapatkan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Puskesos adalah kepanjangan tangan dari Dinas Sosial (Dinsos). Maka sudah menjadi tugas dinsos untuk melakukan verifikasi dan validasi data warga miskin hasil pendataan Puskesos,” ujar salah satu Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto, Selasa (6/8).

Heri menekankan bahwa kunci permasalahan ada di Dinas Sosial. Menurutnya, masalah ini harus segera diselesaikan karena banyak warga miskin yang membutuhkan BPJS PBI.

“Kita nggak mungkin menyalahkan pemerintah desa maupun Puskesos. Kami akan memanggil tiga dinas terkait yang menerima instruksi dari Pj bupati untuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ucapnya.

“Ini bukan masalah kecil, karena menyangkut hajat hidup warga miskin di Kabupaten Cirebon,” tegasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya