Artis Sandra Dewi (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa/pri.

Media Malaysia Sebut Sandra Dewi Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp271 Triliun yang Menjerat Harvey Moeis

Ciremaitoday.com, Jakarta – Kasus korupsi sebesar Rp271 triliun yang menjerat Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, menarik perhatian media Malaysia, The Star. Dalam artikel berbahasa Inggris, The Star menulis bahwa Sandra Dewi akan menghadapi tuntutan hukum atas tuduhan korupsi dan penggelapan dana yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

The Star menyebut Sandra telah dituduh menerima dana dari bisnis suaminya, yang sumbernya patut dipertanyakan. Tanpa menyebut narasumber, media Malaysia ini mengutip pernyataan suatu badan antikorupsi, yang mengajukan laporan pada pihak berwenang, dengan Sandra Dewi sebagai tertuduh.

“Pihak berwenang perlu menyelidiki apakah Sandra mengetahui dari mana uang suaminya berasal. Sandra sering membeli barang-barang bermerek selain membeli jet pribadi,” ucap seorang perwakilan instansi, pada artikel The Star yang diterbitkan Rabu (3/4/2024) kemarin.

Media ini juga menyebut Sandra Dewi bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara atau denda Rp1 miliar, setara Ringgit Malaysia 298,003, jika terbukti bersalah.

“Pesawat jet pribadi dan mobil mewah Rolls Royce milik Sandra disita pihak berwajib untuk keperluan penyidikan. Kedua kendaraan tersebut merupakan hadiah dari Harvey kepada Sandra di hari ulang tahunnya sebelumnya,” tulis The Star di akhir artikelnya.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Sandra Dewi mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024) pagi. Kedatangan Sandra Dewi adalah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi didampingi dua orang pria tiba di gedung Kejagung, Jakarta, pukul pukul 09.25 WIB. Dia datang mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang hitam.

“Doakan ya,” sapa Sandra Dewi kepada awak sambil melempar senyum seraya masuk ke dalam gedung Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, membenarkan pihaknya akan memeriksa Sandra Dewi hari ini.

“Iya kami panggil sebagai saksi,” kata Kuntadi.

Penyidik menetapkan suami Sandra Dewi sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) pekan lalu. Selain disangkakan dengan perkara korupsi, Harvey Moeis juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Senin (1/4/2024) awal pekan ini, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Penyidik menyita dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.

Mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang dipublikasikan oleh mereka di sosial medianya.

Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.

Ketut menyampaikan tidak menutup kemungkinan artis Sandra Dewi turun dimintai keterangan oleh penyidik.

“Saya enggak terlalu jauh itu ya. Ada hadiah ulang tahun apa enggak, tapi sepanjang penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara, perkara pokok yang saya bicarakan, itu semua siapapun bisa dipanggil. Termasuk tadi istrinya,” kata Ketut.

Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya